Enaknya, Di Kota Ini Motor Boleh Terobos Lampu Merah

Enaknya, Di Kota Ini Motor Boleh Terobos Lampu Merah

- detikOto
Jumat, 30 Agu 2013 16:45 WIB
Enaknya, Di Kota Ini Motor Boleh Terobos Lampu Merah
dok autoevolution
Wisconsin - Sejatinya, setiap pengendara sepeda motor atau mobil ketika bertemu rambu lalu lintas seperti lampu merah diharuskan untuk berhenti sampai lampu berwarna hijau menyala baru diperbolehkan jalan kembali.

Tapi, ada peraturan yang cukup unik dan mungkin ini kotroversial dimana pengguna sepeda motor boleh menerobos lampu merah. Wah, kok bisa ya?

Mungkin hal ini terdengar janggal dan lucu. Tapi itulah yang terjadi di Wisconsin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kota yang memperbolehkan pengendara sepeda motor menerobos lampu merah adalah West Allis yang merupakan kota kecil negara bagian Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat (AS).

Dikutip dari autoevolution, di sana, pengendara boleh menerobos lalu lintas dalam keadaan tertentu, bahkan meski lampu lalu lintas masih menyala merah.

Tetapi ada syaratnya. Syaratnya adalah bagi sepeda motor yang sudah menunggu 45 detik di depan lampu merah boleh menerobos lampu merah itu dengan catatan tidak ada kendaraan di sekitarnya.

Peraturan itu suddah disahkan pada tahun 2006 lalu dan dibantu oleh sensor trafik. Bagaimana sensor itu bekerja?

Sensor itu sistem kerjanya mengatur lampu lalu lintas yang akan berubah menjadi hijau menerima rangsangan keberadaan sepeda motor yang menunggui di persimpangan yang ada lampu merahnya.

Tapi masalahnya, sistem kerja sensor itu terkadang tidak efektif dimana masih banyak sepeda motor yang tak terdeteksi. Jadi pengguna motor itu lebih baik menunggu lama di persimpangan sampai lampu berubah menjadi hijau.

Menurut John Glass, seorang pengendara dari West Allis, seperti dilansir JS Online, aturan ini sudah sangat jelas. Namun, banyak polisi yang ternyata tidak tahu kalau pengendara boleh menerobos lalu lintas dan masih menganggap hal itu dilarang.

Karena banyak polisi yang tidak tahu itu pula, Glass sampai rela membawa salinan undang-undang untuk ditunjukkan kepada polisi bila dia diberhentikan ketika menerobos lalu lintas.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads