Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia (AIHI) Johanes Cokrodiharjo memaparkan kalau sebagian besar terpajang di toko tidak sesuai dengan standar keselamatan yang ada. Untuk itu, dia meminta masyarakat untuk berhati-hati.
"Angka pasti memang tidak diketahui, tapi sekitar 70-80 persen dari helm yang terdisplay di toko itu tidak sesuai standar SNI yang sebenarnya," jelasnya pada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mayoritas masyarakat, 60 persen-lah itu sudah mengerti merek. Mereka sudah tidak berani pakai merek sembarangan, apalagi helm kan bukan barnag yang dibeli tiap hari, tapi bisa setahun sekali. Kalau beda harga hanya puluhan ribu, mereka pasti memilih merek yang pasti," lugasnya.
Aturan penggunaan helm SNI ini tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Menteri Perindustrian No. 40/M-IND/PER/6/2008 Tahun 2008 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?