Seperti proses ketika motor sudah sampai di pelabuhan atau di bandara, motor tersebut harus melewati proses bea cukai untuk urusan pembayaran, legalitas dan lain sejenisnya.
Nah dalam proses itu terkadang banyak motor yang tidak lolos atau tidak boleh masuk ke Indonesia karena kelegalan dan lain sebagainya. Alhasil motor itu harus 'nongkrong' atau pahitnya dikembalikan lagi ke negara asalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika motor sampai itu biasanya esok harinya atau beberapa hari ke depan langsung diperiksa Bea Cukai. Kalau ilegal ya tidak bakalan lolos," ujar Michael saat ditemui detikOto di markasnya.
Tapi karena Hobby Motor sudah lama berkecimpung di dunia ini jadi hambatan itu sudah jarang terjadi karena orang-orang dari bea cukai sudah mengenalnya dan itu akan lebih mempermudah dan cepat.
"Karena kita hampir tiap hari berurusan dengan Bea Cukai jadi motor yang kita bawa itu selalu cepat dan lolos. Motor yang kita jual itu legal," bebernya.
(ady/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?