Honda Tersangkut Kasus Monopoli di Thailand

Honda Tersangkut Kasus Monopoli di Thailand

- detikOto
Senin, 14 Jan 2013 15:21 WIB
Line up Honda Thailand
Bangkok - Di Asia Tenggara, produsen motor Honda nampak perkasa dan menguasai penjualan di beberapa negara ASEAN. Namun di balik itu, tudingan monopoli sering menghampiri Honda.

Yang terbaru dari Thailand, Dewan Kompetisi Pedagangan atau Trade Competition Board (TCB) Thailand seperti dilansir Bangkok Post sepakat untuk menuntut AP Honda yang menjadi distributor motor Honda di Thailand karena diduga telah melakukan monopoli perdagangan motor.

Menteri Perdagangan Boonsong Teriyapirom di Bangkok Post, mengatakan investigasi tudingan monopoli itu sudah selesai, dan pihaknya sudah menyerahkan dokumen investigasi ke kantor kejaksaan sebelum tenggang waktu masa penyelidikan berakhir bulan April.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus monopoli ini berawal di 2003. Kasus ini diusut setelah para distributor mengeluh karena Honda memaksa agen untuk mendistribusikan hanya sepeda motor Honda.

Pada 2003, dewan sebenarnya juga sudah memutuskan kalau AP Honda telah melanggar Undang-undang Persaingan Dagang karena masalah yang sama.

Pangsa pasar AP Honda pun dikatakan terlalu besar karena sudah menguasai 70 persen dari pasar motor di sana dan cenderung memaksa distributor agar tidak menjual merek lain.

TCB telah mengirimkan temuannya ke pengadilan, namun jaksa meminta informasi lebih lanjut. Jadi kini, kelanjutan apakah AP Honda akan dituntut karena monopoli atau tidak ada ditangan jaksa setempat. Jika jaksa menemukan AP Honda melanggar UU, perusahaan akan dikenakan hukuman.

Santichai Santawanpas, wakil direktur jenderal dari Departemen Perdagangan Luar Negeri, mengatakan, pihaknya akan mempercepat kasus tersebut kepada Kantor Kejaksaan Agung pekan depan.

"Sekarang terserah kepada jaksa apakah akan mengajukan kasus itu kepada jaksa-umum," katanya.

Santichai mengatakan bukti yang ada telah menunjukkan bahwa praktek penjualan perusahaan sepeda motor Jepang itu telah melanggar undang-undang.

Dan jika jaksa menolak untuk mengajukan tuntutan, kementerian menurutnya mungkin akan perlu merevisi dan mengubah Undang-Undang Persaingan Dagang untuk menjamin penegakan hukum secara nyata, khususnya yang berkaitan dengan kerangka waktu untuk penyelidikan dan undang-undang pembatasan.

(syu/ddn)

Hide Ads