PT Astra Honda Motor (AHM) mendonasikan 20 unit sepeda motor dan 10 unit engine untuk 10 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Sumatera Utara. Hal ini menjadi salah satu dukungan Honda dalam implementasi kebijakan pemerintah. Tentang adanya kerjasama SMK dengan Dunia Usaha dan Industri (DUDI), seperti yang tertuang dalam Keputusan Mendikbud Nomor 0490/1992.
βKami berharap bantuan ini akan bermanfaat untuk medukung pelaksanaan praktik KTSM Honda, di setiap SMK. Sehingga generasi muda Indonesia dapat menunjukkan kompetensinya di dunia usaha, khususnya di industri otomotif roda dua,β ujar Head of Corporate Communication, AHM Kristanto dalam berita acara yang diterima detikOto, Selasa (8/1/2012).
KTSM Honda ini dirumuskan dengan memadukan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar (SK-KD), yang dikeluarkan Dinas Pendidikan dengan materi Pelatihan Mekanik Tingkat 1 (PMT1). Dimana Honda menjadi penyedia materi pelatihan dan uji kompetensi mekanik di bengkel Astra Honda Authorized Service Station (AHASS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βKami berusaha dapat mengantarkan generasi muda untuk mewujudkan mimpi mereka di bidang teknik otomotif. Kami berharap bantuan ini dapat menambah semangat para pelajar dalam melakukan praktek teknik sepeda motor Honda di sekolahnya β ujar Technical Service Manager CV. Indako Trading Co. Min Hian, main dealer Honda wilayah Sumatera Utara, yang turut andil dalam pelatihan untuk Guru-guru SMK dan sinkronisasi kurikulum teknik sepeda motor Honda.
Secara nasional, pengembangan KTSM Honda untuk SMK ini memasuki tahun ketiga. Sebelumnya, program ini diterapkan di beberapa SMK di wilayah Jabotabek, Aceh, Batam, Bukit Tinggi, Payakumbuh, Banjar Baru, Pinrang (Sulsel), Pontianak, Semarang, Surabaya, Bandung, Kuningan, Lampung, dan Jayapura.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Ribuan Pikap India buat Kopdes Merah Putih Telanjur Masuk Indonesia
Konversi 120 Juta Motor Bensin ke Listrik Terancam Gagal, Cuma Jadi Ilusi
Mobil Pribadi Isi Pertalite Dibatasi, per Hari Maksimal Rp 500 Ribu