DP Syariah Naik, Kelas Menengah Terpukul

DP Syariah Naik, Kelas Menengah Terpukul

Syubhan Akib - detikOto
Senin, 26 Nov 2012 14:56 WIB
DP Syariah Naik, Kelas Menengah Terpukul
Jakarta - Setelah menaikkan ambang batas uang muka kredit kendaraan pada bank dan leasing konvensional, kini Bank Indonesia (BI) bergerak maju dan menaikkan pula ambang batas uang muka kredit kendaraan pada bank syariah. Bila ini dilakukan, besar kemungkinan ini akan menjadi pukulan telak bagi industri otomotif.

Kebijakan Bank Indonesia (BI) yang disampaikan langsung oleh Gubernur BI Darmin Nasution tersebut akan menyeragamkan aturan DP kredit kendaraan bermotor (KKB) antara bank umum dan syariah. Aturan ini akan ditetapkan pada awal tahun depan dan berlaku tiga bulan setelahnya.

Dengan begitu, pasar motor nasional yang sempat terpukul karena kenaikan ambang batas uang muka di bank dan leasing konvensional pada pertengahan tahun 2012 diperkirakan akan kembali terpukul bila aturan ini benar-benar diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan apa-apa, sebab, karena kenaikan ambang batas uang muka di bank dan leasing konvensional, para konsumen berbondong-bondong melirik kredit lewat bank syariah. Pertumbuhan bank syariah di setelah tahun kedua tahun ini pun terbilang sangat pesat.

"Kalau dinaikkan, kita harus kalkulasi lagi, apalagi syariah kan sekarang sudah besar. Jadi efeknya pasti besar, hanya seberapa besar dampaknya harus kita kalkulasi lagi," kata Direktur Pemasaran PT Astra Honda Motor Margono Tanuwijaya kepada detikOto.

Lebih lanjut dia mengatakan kalau saat ini Honda tengah mengevaluasi kembali target-target yang hendak mereka tetapkan untuk tahun 2013 mendatang seiring datangnya rencana aturan ini.

"Kemungkinannya memang akan bikin pasar turun," imbuhnya.

Imbas negatif dari kebijakan ini menurut Margono bukanlah pada pasar motor menengah ke atas. Karena pasar sektor ini dianggap masih mampu membayar uang muka meski dinaikkan.

"Yang akan kena imbas paling besar adalah segmen middle-low baik itu di model bebek atau skutik. Karena segmen ini sangat sensitif terhadap DP," tuntasnya.

Pada aturan baru nanti, uang muka di bank atau leasing syariah akan sama persis dengan aturan pada bank konvesional. Yakni minimal DP 20% untuk kendaraan untuk keperluan produktif, dan DP 30% bagi kendaraan dengan orientasi konsumtif.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads