Kasubdit Registrasi & Identifikasi Ditlantas Polda Bali AKBP Sangkan Bonaparte Silalahi menjelaskan kalau kebijakan kenaikan uang muka ternyata tidak berpengaruh banyak pada pertumbuhan populasi motor di Indonesia.
Sebelum adanya kenaikan ambang batas uang muka kredit kendaraan, permintaan Β surat-surat sangat tinggi. Dan tidak berkurang ketika ambang batas uang muka kredit kendaraan dinaikkan.
"Tidak ada perubahan. Artinya pemohon roda dua ini di atas rata-rata. Aturan diubah sedemikian mungkin, tapi tetap saja permintaannya tinggi," kata polisi yang pernah bertugas di Jakarta, Bekasi dan Tangerang ini di Bali.
Kenaikan ambang batas DP sendiri mulai diberlakukan pada 15 Juni 2012. Ketentuan itu lahir setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25 persen dan mobil 30 persen untuk pengajuan kredit kendaraan di perbankan.
Kementerian Keuangan kemudian menyusul membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20 persen untuk motor dan 25 persen untuk mobil yang juga berlaku mulai 15 Juni.
Sampai Agustus lalu, penjualan motor di Indonesia sudah mencapai angka 4.762.383 motor dengan Honda menjadi pemimpin pasarnya.
(syu/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Nasib! Harga BBM Naik, Mobil Listrik Malah Nggak Gratis Pajak Lagi