Polisi: DP Dinaikkan, Tetap Saja Motor Diburu

Polisi: DP Dinaikkan, Tetap Saja Motor Diburu

Syubhan Akib - detikOto
Selasa, 02 Okt 2012 09:01 WIB
Polisi: DP Dinaikkan, Tetap Saja Motor Diburu
Ilustrasi (detikFoto)
Denpasar - Meski pun batas minimum uang muka kredit kendaraan bermotor telah dinaikkan, permintaan motor di Indonesia ternyata tidaklah berkurang. Polisi mengatakan kalau permohonan surat-surat terkait motor baru masih sangat tinggi.

Kasubdit Registrasi & Identifikasi Ditlantas Polda Bali AKBP Sangkan Bonaparte Silalahi menjelaskan kalau kebijakan kenaikan uang muka ternyata tidak berpengaruh banyak pada pertumbuhan populasi motor di Indonesia.

Sebelum adanya kenaikan ambang batas uang muka kredit kendaraan, permintaan Β surat-surat sangat tinggi. Dan tidak berkurang ketika ambang batas uang muka kredit kendaraan dinaikkan.

"Tidak ada perubahan. Artinya pemohon roda dua ini di atas rata-rata. Aturan diubah sedemikian mungkin, tapi tetap saja permintaannya tinggi," kata polisi yang pernah bertugas di Jakarta, Bekasi dan Tangerang ini di Bali.

Kenaikan ambang batas DP sendiri mulai diberlakukan pada 15 Juni 2012. Ketentuan itu lahir setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25 persen dan mobil 30 persen untuk pengajuan kredit kendaraan di perbankan.

Kementerian Keuangan kemudian menyusul membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20 persen untuk motor dan 25 persen untuk mobil yang juga berlaku mulai 15 Juni.

Sampai Agustus lalu, penjualan motor di Indonesia sudah mencapai angka 4.762.383 motor dengan Honda menjadi pemimpin pasarnya.

(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads