"Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited," demikian pengumuman panitera MA, Kamis (30/8/2012).
Putusan ini diketok pada 15 Agustus 2012 lalu oleh 3 hakim agung yaitu ketua majelis hakim Muhammad Taufik dengan hakim anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi. Perkara nomor 802 K/PDT.SUS/2011 ini dipaniterai oleh Retno Kusrini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara ini diputus ketua majelis hakim Muhammad Taufik dengan hakim anggota Djafni Djamal dan Takdir Rahmadi.
Putusan MA ini memperkuat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) beberapa waktu lalu.
Menurut versi Bajaj, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dengan karakter lain, namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil di mana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru sebab penempatannya adalah satu mesin V (double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.
Adapun versi Ditjen HAKI sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006, namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj.
Bajaj merupakan perusahaan yang berdiri sejak 1926, bergerak di berbagai sektor industri seperti kendaraan roda dua, kendaraan roda tiga dengan berbasis pada ilmu pengetahuan yang telah beroperasi di lebih dari 50 negara antara lain Amerika Latin dan Afrika.
(asp/ddn)












































Komentar Terbanyak
Sekarang Dijual Rp 16.250/Liter, Ternyata Harga Asli Pertamax Segini
Penjelasan Pertamina soal Harga Pertamax Tiba-tiba Naik 10 Juni
Cerita Prabowo Naik Maung: Atap Bocor, Bunyi Gledak-gledak