Polisi Diminta Bikin Standar Kebisingan Knalpot

Polisi Diminta Bikin Standar Kebisingan Knalpot

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 26 Jul 2012 16:06 WIB
Polisi Diminta Bikin Standar Kebisingan Knalpot
ilustrasi
Jakarta - Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tidak menyebut berapa standar kebisingan knalpot motor. Karena aturannya belum jelas polisi dimina untuk membuat standarnya terlebih dulu.

"Peraturan itu sudah tahu lama dan ini sudah pernah berlaku beberapa wilayah diluar Jakarta. Kalau saya tidak setuju begitu saja," kata dedengkot bengkel modifikasi Andri Chemonk-Modified saat dihubungi detikoto, Kamis(26/7/2012).

Andri menuturkan seharusnya Indonesia itu jelas menetapkan standar ambang batas kebisingan (dB) berapa? Maksimal kekerasannya berapa?" tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini bukan tanpa alasan, soalnya banyak para produsen motor yang menggunakan knalpot yang sudah dilengkapi 'dB Killer'.

"Ada beberapa produsen yang ikut menempelkan dB killer, dan memang banyak pengendara itu sendiri yang melepas kan db killernya. Bahkan untuk knalpot dari luar negeri seperti R9, AHRS, itu sudah dilengkapi dB killer," katanya.

Hal Senada juga diberikan juragan bengkel modifikasi Tauco Custom, Topo Goedel Atmodjo. "Aturan itu sudah berlaku apa belum? Kalau peraturan itu sudah berlaku ya sudah kita ikutin saja. Karena itu memang mengganggu kenyamanan orang lain, lagi pula kita tidak menjual suaranya, tapi lebih mengarah ke model," tambah Topo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan polisi memang tidak memiliki alat untuk menguji kebisingan knalpot. Alat untuk menguji ambang batas kebisingan suara knalpot, baru terdapat di beberapa tempat seperti Dishub dan Kementerian Perindustrian.

"Yang jelas sementara ini knalpot racing yang terdengar mengganggu lingkungan dan menyakitkan telinga, maka akan kami tindak," katanya.

Berikut bunyi Pasal 48 Ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur soal kebisingan knalpot tersebut:

Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.


(ddn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads