"Yang mengatur soal suara knalpot itu ada, terdapat pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009. Pasal 48 ayat 3, poin B, dimana ketentuan ini mengatur persyaratan laik jalan pada setiap kendaraan yang beroperasi di jalanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada detikOto, Kamis (26/7/2012).
Berikut bunyi Pasal 48 Ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.
Rikwanto pun menambahkan, knalpot yang baik itu harus sesuai standar yang diberikan oleh pabrikan. "Knalpot itu harus sesuai dengan spesifikasi aturan pabrik," tegasnya.
(lth/ddn)












































Komentar Terbanyak
Prabowo Minta Potongan Ojol di Bawah 10%: Kalau Tak Mau, Jangan Usaha di RI
Pelajaran dari Oknum TNI Lawan Arah, Ngamuk Gebrak Ambulans
Pernyataan Taksi Green SM usai Kecelakaan Kereta di Bekasi