Ini Dia Pasal Penjerat Knalpot Motor Racing

Ini Dia Pasal Penjerat Knalpot Motor Racing

M Luthfi Andika - detikOto
Kamis, 26 Jul 2012 12:39 WIB
Ini Dia Pasal Penjerat Knalpot Motor Racing
Jakarta - Pengendara motor terutama yang memodifikasi knalpot motornya dengan knalpot racing tidak menyadari kalau aksi mereka itu menyalahi aturan. Apa pasal yang menjeratnya?

"Yang mengatur soal suara knalpot itu ada, terdapat pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009. Pasal 48 ayat 3, poin B, dimana ketentuan ini mengatur persyaratan laik jalan pada setiap kendaraan yang beroperasi di jalanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto kepada detikOto, Kamis (26/7/2012).

Berikut bunyi Pasal 48 Ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
g. daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. radius putar;
i. akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan.

Rikwanto pun menambahkan, knalpot yang baik itu harus sesuai standar yang diberikan oleh pabrikan. "Knalpot itu harus sesuai dengan spesifikasi aturan pabrik," tegasnya.

(lth/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads