Motor Bebek Paling Kena Dampak Kenaikan DP Kredit

Motor Bebek Paling Kena Dampak Kenaikan DP Kredit

- detikOto
Selasa, 03 Jul 2012 14:43 WIB
Motor Bebek Paling Kena Dampak Kenaikan DP Kredit
Honda Supra
Jakarta - Kenaikan ambang batas uang muka kredit baru saja diberlakukan pada 15 Juni silam. Industri motor diprediksi akan mengalami penurunan penjualan. Dan ketika diteliti lagi, model cub atau bebek adalah yang paling terkena dampaknya.

Kebijakan yang diambil oleh Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan ambang batas DP dari minimal 10 persen ke angka diatasnya diprediksi pabrikan motor akan memberi efek negatif.

"Dampak pasti ada," ujar Executive Vice President PT Astra Honda Motor Johannes Loman di Cikarang, Selasa (3/7/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dan bila dirunut lebih dalam lagi, kenaikan ambang batas DP ini akan membuat model motor bebek makin akan mengalami penurunan.

Seperti diketahui, saat ini penjualan motor bebek memang sedikit demi sedikit tergerus oleh makin melonjaknya penjualan motor skuter otomatis di Indonesia. Bebek yang dahulu dominan kini perannya digantikan oleh skuter.

"Kalau dampaknya besar bisa terjadi (penurunan penjualan). Tapi skuter kita permintaannya sedang tinggi. Untuk skuter kecil kemungkinan terkena dampak, sport juga," katanya.

Di pabrik Honda yang berada di Cikarang saja saat ini Honda mampu memproduksi 9.600 motor skuter per hari dengan jam kerja 3 shift.

"Kalau penurunan yang mungkin terkena imbas terbesar adalah bebek," imbuhnya.

Untuk itu, Honda pun berancang-ancang dengan mengoreksi target penjualan mereka tahun ini. Bila sebelumnya Honda menargetkan dapat menjual antara 4,6-4,8 juta motor di 2012, kini target itu direvisi menjadi antara 3,6-3,8 juta motor saja.

Hal itu dilakukan setelah kenaikan ambang batas DP mulai diberlakukan pada 15 Juni 2012. Ketentuan itu lahir setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25 persen dan mobil 30 persen untuk pengajuan kredit kendaraan di perbankan.

Kementerian Keuangan kemudian menyusul membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20 persen untuk motor dan 25 persen untuk mobil yang juga berlaku mulai 15 Juni.



(syu/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads