Hingga kini, perusahaan multifinance atau leasing masih mempertahankan karyawan setidaknya sampai aturan batas minimal DP berlaku pada 15 Juni mendatang.
"Saya pikir belumlah. Peraturannya kan berlaku 15 Juni. Sejauh ini efek itu belum terlihat. Nah nanti setelah 15 Juni bagaimana dampak aturan ini akan terlihat," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Wiwie Kurnia kepada detikOto, Kamis (17/5/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin itu sekedar koreksi karyawan, mana yang kualitas atau tidak. Kalau sekarang sudah memberhentikan atau koreksi, saya yakin itu hanya melakukan koreksi biasa dan rutin, dan bukan karena kenaikan DP. Itu normal-normal saja," yakinnya.
Wiwie menambahkan, PHK karyawan bakal terlihat setelah 15 Juni. Ia menjelaskan akan sangat banyak karyawan yang dirumahkan.
"Tapi setelah itu (15 Juni) akan terlihat. Akan sangat banyak koreksi di perusahaan multifinance," pungkasnya.
Sebelumnya ramai pemberitaan jika perusahaan multifinance atau leasing seperti FIF dan Oto Finance sudah mulai memberhentikan para karyawan meski peraturan tersebut belum diberlakukan.
(ikh/ddn)












































Komentar Terbanyak
Resmi Turun, Ini Harga BBM Se-Indonesia Juli 2026
Insentif Kendaraan Listrik Molor lagi, Ini Alasan Menkeu Purbaya
Bahlil: Harga BBM Baru Naik 3 Minggu, Masa Udah Ditanya Kapan Turun