DP Naik, Penjualan Motor Turun 30%

DP Naik, Penjualan Motor Turun 30%

- detikOto
Jumat, 16 Mar 2012 17:22 WIB
DP Naik, Penjualan Motor Turun 30%
Jakarta - Aturan mengenai ambang batas down payment (DP) kendaraan bermotor sudah diumumkan. Bila di bank DP minimal kredit motor 25 persen, di lembaga pembiayaan (leasing) DP minimal kredit kendaraan adalah 20 persen. Padahal setengah dari konsumen mengambil kredit motor dengan DP murah.

Ketua Bidang Komersil Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Sigit Kumala menjelaskan kalau konsumen Indonesia bisa dipetakan dalam dua kategori, yakni kelompok konsumen yang mengambil kredit motor dengan DP di bawah 10 persen dan kelompok konsumen yang mengambil kredit motor dengan DP antara 10-15 persen.

"Kedua kelompok ini jumlahnya 50-50," papar Sigit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Sigit menjelaskan kalau ketika DP dinaikkan menjadi minimal 20 persen, maka pasar sangat mungkin tergoncang. Penurunan penjualan motor pun diprediksi akan mencapai angka 30 persen.

"Perhitungan paling mudahnya begini, kelompok yang ngambil DP 10-15 persen kemungkinan aman, sementara kelompok yang ngambil DP dibawah 10 persen akan terguncang. Setengah dari kelompok ini kemungkinan akan hilang," papar Sigit.

"Karena itu, kita lagi berembuk dulu dengan leasing," tambahnya lagi.

Kenaikan DP ini pun menurut akan sangat mengganggu industri motor yang tengah berkembang. "Sepertinya kita harus bertapa untuk cari solusinya," tuntas Sigit.

Sebelumnya, setelah Bank Indonesia menaikkan ambang batas DP kendaraan bermotor, giliran Kementerian Keuangan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.

Adapun pokok-pokok yang diatur dalam PMK dimaksud adalah sebagai berikut:

A. Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan konsumen untuk kendaraan bermotor wajib menerapkan ketentuan uang muka (down payment) kepada konsumen sebagai berikut:


* Bagi kendaraan bermotor roda dua, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan;
* Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif, paling rendah 20% (dua puluh per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan; atau
* Bagi kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan non-produktif, paling rendah 25% (dua puluh lima per seratus) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

B. Kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk tujuan produktif memenuhi kriteria paling sedikit sebagai berikut:


* Merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang diterbitkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu; atau
* Diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.

C. Perusahaan Pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

D. Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan ketentuan uang muka dalam perjanjian pembiayaan konsumen dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak PMK tersebut mulai berlaku.

E. PMK tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.



(syu/ddn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads