DP Naik, Pasar Motor Akan Terpukul

DP Naik, Pasar Motor Akan Terpukul

- detikOto
Jumat, 16 Mar 2012 15:08 WIB
DP Naik, Pasar Motor Akan Terpukul
Jakarta - Surat Edaran Bank Indonesia (BI) yang memperketat kredit kendaraan bermotor (KKB) diperkirakan akan berdampak pada industri pembiayaan. Permintaan (booking) baru pada kendaraan roda dua bakal turun.

Pelaku industri pembiayaan pun sejatinya masih menanti aturan batas uang muka dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

"Yang saya dengar memang akan keluar sore ini. Namun saat DP menjadi lebih besar maka bookingan kendaraan baru akan turun," kata Suwandi Wiratno, Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pelatihan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) di Jakarta, Jumat (16/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika aturan diperketat, Suwandi sangat menyayangkan. Pasalnya instrumen uang muka hanya sebagian penilaian penyaluran kredit kepada konsumen. Pihak multifinance dapat menawarkan uang muka lebih rendah, jika risiko konsumen sangat kecil. Apalagi sudah ada kepercayaan antara multifinance dengan konsumen.

"Kalau ada aturan, pasti kita akan ikut. Namun dari sisi industrim jangan dilihat DP saja. Karena ini hanya salah satu unsul dari NPL (kredit macet). Bisa lihat juga per daerah, pasti masing-masing memiliki kemampuan yang berbeda," tambahnya.

Hal yang sama disampakan Direktur Adira Finance, I Dewa Made Susila. Menurutnya, jika risiko konsumen rendah perusahaan pembiayaan bisa memberi syarat DP hanya 15%, atau lebih rendah dari ketentuan baru BI 25%.

"Bookingan turun karena yang sebelumnya dia punya uang cukup Rp 1 juta untuk DP karena aturan baru diperbesar maka akan menunda. Efeknya bisa menunda atau meniadakan. Kalau sebelumnya dia hitung 10% bisa digunakan untuk bisnis travel, dengan DP lebih tinggi maka meniadakan," tambahnya.

Agus Marto Puas Uang Muka Kredit Motor Tak Bisa Rp 500.000

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengapresiasi Bank Indonesia (BI) yang telah mematok down payment alias DP (uang muka) kredit kendaraan bermotor (KKB) minimal 25% untuk roda dua dan 30% untuk roda empat. Agus memandang kebijakan tersebut bisa menjaga kesehatan perekonomian.

"Kita sambut baik karena bentuk pinjaman untuk pembelian kendaraan beromotor , baik itu mobil atau sepeda motor tentu harus dijaga prinsip yang sehat," ungkap Agus di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (16/3/2012).

"Kebijakan ini mengatur tentang LTV sehingga ada down payment sampai dengan 30% itu adalah satu kebijakan yang menjaga industri tetap sehat," imbuhnya.

Menurut Agus, untuk industri perusahaan pembiayaan sendiri yang ada dibawah kendalinya juga segera merilis ketentuan DP dan LTV juga.
"Saya rasa pengumumannya harus bersama ya , jadi kalau pagi ini diumumkan, dari kemenkeu dalam hal ini Bapepam LK juga akan mengumumkan tentang pengaturan LTV itu," tutup Agus.

Sebelumnya, BI mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Kini, down payment (DP) kendaraan bermotor roda dua wajib sebesar 25%.

Sesuai ketentuan BI, maka berikut aturan DP kendaraan baru yang wajib dilaksanakan bank :


* DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
* DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif.
* DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.


Adapun ketentuan kendaraan produktif yakni merupakan kendaraan angkutan orang atau barang yang memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu atau diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional usaha yang dimiliki.

(/)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads