Kawanan pencuri ini biasanya datang ke tempat-tempat parkir resmi di pusat perbelanjaan atau tempat lainnya. Mereka kemudian mencari motor yang sesuai tipenya dengan STNK yang memang mereka bawa.
Motor yang mereka incar biasanya terletak agak jauh dari loket pembayaran atau bagian yang jauh dari pengawasan petugas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah terpasang, pelaku dengan santai keluar areal parkir karena motor yang ditumpanginya telah sesuai dengan STNK asli.
Tanpa ada tiket parkir, para pencuri ini biasanya akan tetap mudah mengelabui petugas. Tiket parkir yang diminta akan dibilang hilang. Atas hilangnya tiket parkir, pelaku hanya akan dikenakan denda paling besar Rp 50 ribu.
NTMC Mabes Polri, Selasa (14/2/2012) meminta para pemilik kendaraan bermotor untuk mewaspadai aksi ini. Polisi meminta pemilik kendaraan bermotor untuk memarkir kendaraan di tempat yang mudah diawasi petugas parkir dan gunakanlah kunci pengaman tambahan.
(nal/ddn)












































Komentar Terbanyak
Awas Kaget! Segini Pajak BYD Atto 1 Bila Tak Lagi Dapat Insentif
Naik Gila-gilaan! Intip Perbandingan Harga BBM RON 98 di RI Vs Negara ASEAN
Diduga Mirip Produk China Rp 8 Juta, Kok Bisa Motor MBG Tembus Rp 40 Juta?