Mengatasi Penyalahgunaan Sepeda Listrik yang Kerap Jadi Pemicu Kecelakaan

Mengatasi Penyalahgunaan Sepeda Listrik yang Kerap Jadi Pemicu Kecelakaan

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Selasa, 30 Jul 2024 14:37 WIB
Anak kecil naik sepeda listrik.
Anak kecil naik sepeda listrik. Foto: Korlantas Polri
Jakarta -

Penggunaan sepeda listrik sedang menjamur. Namun sayangnya, angka kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik juga tidak sedikit.

Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat dan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno, total ada 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari-Juni 2024. Kecelakaan juga melibatkan anak-anak.

"Pengaturan soal sepeda listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku," kata Djoko dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa (30/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai aturan itu, menggunakan sepeda listrik harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam.

Persyaratan bagi pengguna sepeda listrik adalah mengggunakan helm, usia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk samping, dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, serta memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

ADVERTISEMENT

Menurut Djoko, untuk mengatasi permasalahan ini pengendaliannya harus dilakukan dari hulu. Saat pembelian dilakukan, konsumen harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum. Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer. Ada edukasi bagi pembeli.

"Penyalahgunaan sepeda listrik ini, menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah," ujar Djoko.

Tak cuma itu, pihak Korlantas Polri, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah perlu melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara rutin. Pengawasan orang tua terhadap anak-anak harus ditingkatkan.

"Semua pihak harus berperan, termasuk edukasi di sekolah juga. Keselamatan tak mengenal ini tugas siapa, tetapi tanggung jawab bersama," ucap Djoko.

Kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin dan terus berulang, intens, tidak hanya dilakukan pada saat tertentu. Salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi dalam kurikulum sekolah.

"Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain," pungkas Djoko.




(rgr/dry)

Hide Ads