Awas Nggak Kebagian, Kuota Motor Listrik Subsidi 2024 Sisa Segini

Awas Nggak Kebagian, Kuota Motor Listrik Subsidi 2024 Sisa Segini

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 31 Mei 2024 10:05 WIB
Pramuniaga merapikan kendaraan motor listrik yang dijual di sebuah diler di kawasan Jalan Fatmawati, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (29/11/2023). Pemerintah menargetkan pada tahun 2025 populasi kendaraan listrik roda dua dan tiga secara nasional bisa mencapai 6 juta unit dan jumlah tersebut diharapkan terus meningkat hingga 12 juta unit pada tahun 2035, sehingga Indonesia bisa menghemat penggunaan BBM sebanyak 18,86 juta barrel atau setara 6,9 juta ton karbon dioksida. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/Spt.
Ilustrasi motor listrik subsidi. Foto: ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jakarta -

Motor listrik subsidi sudah tersalurkan 30.083 unit dari target 50.000 unit untuk tahun 2024. Buat kamu yang baru mau beli motor listrik, awas nggak kebagian!

Bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik masih bergulir. Bantuan yang dimaksud berupa potongan harga Rp 7 juta untuk motor listrik yang memenuhi persyaratan tertentu. Bila pada tahun 2023 penyalurannya seret, maka pada tahun 2024 lebih baik. Sepanjang tahun ini, motor listrik subsidi disebut kian diminati. Dari total kuota 50.000 unit untuk tahun 2024, hingga Mei hanya tersisa 19.917 unit.

"Progress penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga hari ini telah melampaui total penyaluran bantuan di tahun 2023. Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang," ujar Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran persnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada tahun 2023, penyaluran motor listrik subsidi memang minim lantaran aturan yang cukup rumit. Sebagai informasi, awalnya hanya kelompok masyarakat penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), penerima Bantuan Subsidi Upah, serta penerima subsidi listrik 450 hingga 900 VA yang boleh memberi motor listrik subsidi.

Kemudian, aturannya disederhanakan. Konsumen yang boleh membeli motor listrik tidak harus memenuhi persyaratan di atas, akan tetapi diperluas untuk seluruh WNI yang berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Seluruh WNI dengan kriteria tersebut berhak atas pembelian motor listrik dan sekaligus berhak mendapatkan bantuan pembelian sebesar Rp7 juta untuk setiap satu unit motor listrik.

ADVERTISEMENT

Terobosan kebijakan ini berhasil meningkatkan penjualan motor listrik sekaligus penerima bantuan pembelian, dari 2.406 unit (periode Mei - Agustus 2023) menjadi 9.126 unit (periode September - Desember 2023) atau naik sebesar 276 persen.

Bantuan pembelian diberikan langsung kepada masyarakat dalam bentuk potongan harga sebesar Rp7 juta dari harga motor listrik. Pengajuan dan penyaluran bantuan pembelian senilai Rp 7 juta per unit motor listrik diberikan melalui APM (Agen Pemegang Merk). Setelah motor listrik sudah sah menjadi milik masyarakat, selanjutnya APM mengajukan persyaratan melalui Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa) milik Kementerian Perindustrian.

Kemudian, Kementerian Perindustrian akan memverifikasi, dan jika pemenuhan persyaratan dokumen STNK motor listrik telah jadi, maka penggantian potongan harga akan ditransfer ke rekening APM.

"Proses verifikasi membutuhkan waktu satu minggu hingga dana tersalurkan kepada APM," kata Febri.




(dry/din)

Hide Ads