Motor listrik belum banyak diminati masyarakat sebagai kendaraan utama, padahal pemerintah sudah memberikan subsidi besar. Kenapa harga murah motor listrik tak serta merta membuat masyarakat tertarik?
Melihat data dalam laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua (SISAPIRa), sampai pertengahan Desember 2023, baru ada 8.683 motor listrik subsidi tersalurkan. Sementara itu, 6.426 masih dalam proses pendaftaran dan 2.277 terverifikasi. Masih ada 182.614 kuota motor listrik subsidi yang bisa digunakan masyarakat.
Angka itu jelas masih jauh dari target yang dicanangkan pemerintah. Seperti diketahui hingga akhir 2023, ditargetkan 200.000 unit motor listrik subsidi yang bisa disalurkan ke masyarakat. Sampai penghujung tahun, kuota tersebut bahkan tidak menyentuh seperempat dari target.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyayangkan respons masyarakat yang kurang cepat tanggap. Dia menilai fenomena ini cukup aneh, sebab semuanya sudah diberi fasilitas oleh pemerintah, tapi data berkata lain.
"Iya, itu agak aneh ini memang kenapa agak sulit berkembangnya ya pertumbuhannya. Agak aneh ya. Persyaratan kan sudah dihilangkan ya sebenarnya. Mungkin di antaranya antara ekosistem yang belum terbangun masif, ini kan sama dengan ayam dan telur," kata Moeldoko dikutip dari detikFinance, beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal tersebut, akademisi ITB sekaligus pengamat otomotif, Yannes Pasaribu mengatakan, bukan masalah nilai subsidinya atau motor listriknya yang bermasalah, melainkan regulasinya. Menurutnya, aturannya terus berubah-ubah, sehingga bisa menyebabkan masyarakat kebingungan dalam mencari informasi yang valid.
"Proses pendaftaran dan penyaluran subsidi motor listrik dianggap rumit oleh masyarakat karena awalnya terdapat ketidakjelasan dalam kebijakan, perubahan aturan yang sering terjadi, dan perubahan target penyaluran. Selain itu, aturan mengenai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang mencapai 40 persen serta prosedur verifikasi yang berbelit-belit juga menjadi kendala dalam proses mendapatkan subsidi motor listrik," kata Yannes Pasaribu kepada detikOto, beberapa waktu lalu.
"Masyarakat mengalami kekecewaan dan kebingungan akibat perubahan-perubahan ini, sehingga minat untuk membeli motor listrik terpengaruh,"jelasnya.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang subsidi motor listrik yang baru terbit tahun ini saja sudah mengalami perubahan. Oleh karena itu, tidak mungkin masyarakat yang awam akan hukum bisa terus mengikuti update perkembangannya tiap hari.
Untuk mengatasi hal ini, Yannes menekankan perlu adanya edukasi lebih lanjut dan birokrasi yang dipermudah.
(din/din)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini