Kuota motor listrik subsidi masih tersisa banyak. Dari target 200.000 unit saat ini masih tersisa 184.656 unit.
Motor listrik subsidi masih belum juga banyak dilirik masyarakat Indonesia. Terpantau dari laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa) per 1 Desember 2023 pukul 08.05 WIB, jumlah motor listrik yang tersalurkan baru ada 4.148 unit.
Sementara itu 6.657 unit dalam proses pendaftaran dan 4.539 unit lainnya tengah dalam verifikasi. Secara total jumlah yang tengah dalam ketiga proses tersebut sebesar 15.344 unit. Dengan demikian, kuota motor listrik subsidi masih tersisa 184.656 unit. Jumlah itu jelas masih jauh dari target yang dicanangkan sebesar 200.000 unit untuk tahun 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal secara harga, tidak sedikit motor listrik subsidi yang dijual di bawah Rp 10 juta. Nyatanya itu belum cukup untuk memikat masyarakat Indonesia. Tak cuma itu, persyaratan beli motor listrik subsidi yang makin ringkes tak serta merta membuat melirik motor dengan potongan harga Rp 7 juta tersebut.
"Kita mau rapat evaluasi lagi kali ya. Soalnya dengan persyaratan-persyaratan yang tadinya kita anggap membebani, ternyata juga nggak bisa berjalan," ujar Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dikutip detikFinance.
Sekadar informasi, diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, motor listrik itu diberikan kepada masyarakat dengan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sama.
Dijelaskan dalam pasal 3, masyarakat itu harus memenuhi tiga ketentuan utama yaitu:
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 tahun, dan
- Memiliki KTP elektronik
Cara Beli Motor Listrik Subsidi
Untuk cara mendapatkannya juga lebih mudah, karena konsumen hanya perlu datang ke dealer sebagaimana dijelaskan dalam pasal 13.
"Dalam melakukan proses pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) oleh masyarakat, dealer melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan sistem informasi. Dalam hal data pembeli sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, pembeli mendapatkan potongan harga KBL berbasis baterai roda dua," begitu bunyi aturannya.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
Syarat Perpanjang SIM 2025, Wajib Sertakan Ini Sekarang
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar