Puji Modifikasi Kendaraan Anak Bangsa, Bamsoet: Harus Didukung Regulasi

Puji Modifikasi Kendaraan Anak Bangsa, Bamsoet: Harus Didukung Regulasi

Erika Dyah - detikOto
Minggu, 27 Agu 2023 21:33 WIB
IMI
Foto: IMI
Jakarta -

Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengapresiasi kendaraan kustom roda tiga Retro 3wheeler karya anak bangsa. Kendaraan modifikasi ini dibuat oleh anak-anak muda builder kendaraan kustom Lulut Wahyudi dari Retro Classic Cycles Yogyakarta.

"Banyak anak bangsa yang memiliki kreativitas tinggi dalam hal modifikasi dan kustom kendaraan roda dua dan roda empat di Indonesia. Kreativitas di sektor modifikasi kendaraan ini harus didukung oleh para stakeholder, khususnya pemerintah, dengan regulasi yang tepat sehingga bisa meningkatkan dampak ekonomi," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Minggu (27/8/2023).

Dalam pelantikan Pengurus IMI Daerah Istimewa Yogyakarta di Kawasan Pendopo Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Bamsoet menjelaskan kendaraan roda tiga atau 3wheeler merupakan kendaraan yang sempat booming di Inggris pada era tahun 1930-an.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun karya Retro 3wheeler buatan Lulut Wahyudi menggunakan suspensi full indepent di tiga roda, model lengan panjang, dan rem inboard disc brake seperti mobil Ferrari lama. Mesinnya mengadopsi mesin S&S Evolution (performance Vtwin engine dari Amerika) dengan kapasitas 1340cc.

Sementara, gearbox 4 speed front wheel drive buatan Retro Classic Cycles bekerja sama dengan salah satu bengkel rally di UK.

ADVERTISEMENT

"Terinspirasi konstruksi chassis pesawat terbang yang ringan dan kuat, lahirlah konstruksi chassis 'space chassis' untuk Retro 3wheeler. Di mana ladder chassis 'disatukan' dengan body full alumunium dengan teknologi paku rivet, seperti body pesawat terbang," jelas Ketua MPR RI ini.

"Kecepatan maksimum yang bisa diraih Retro 3wheeler 130km/h. Sedangkan jarak tempuh mencapai 530 km untuk pengisian bensin penuh," imbuhnya.

Bamsoet menegaskan IMI terus mendorong Kementerian Perhubungan untuk mematangkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor. Harapannya, regulasi ini membantu para modifikator untuk memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan agar bisa legal digunakan di jalan raya.

Menurutnya, belum adanya legalitas kendaraan kustom di Indonesia turut berimbas pada pelaku industri kustom di Indonesia.

"IMI mengusulkan agar legalisasi kendaraan kustom atau kendaraan konversi berbahan bakar minyak ke bermotor listrik, tidak lagi berdasarkan nomor mesin, melainkan berdasarkan nomor sasis," terangnya.

Ia menambahkan solusi menggunakan nomor sasis sangat tepat sebagai jalan keluar untuk legalitas kendaraan konversi. Meski sudah memiliki dasar hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 65 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 15 Tahun 2022, Bamsoet mengatakan legalitas kendaraan konversi masih terbentur ketentuan adanya nomor mesin di STNK dan BPKB.

Sebagai informasi, kegiatan pelantikan di DIY ini dihadiri oleh pengurus IMI Pusat antara lain Bendahara Umum Iwan Budi Buana, Direktur Organisasi dan Kelembagaan Nasrul Fuad, Hubungan Antar Lembaga Agus Hadsoe, serta Komunikasi dan Media Dwi Nugroho.

Hadir pula Ketua IMI Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta KPH Purbodiningrat, Ketua KONI Daerah Istimewa Yogyakarta Joko Pekik Irianto, dan Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Pol Alfian Nurrizal.




(akn/ega)

Hide Ads