"Mobil dan motor modifikasi itu tidak boleh (berkendara di jalanan-red), kan ada aturannya. Barang siapa yang mengubah bentuk dan sebagainya, maka akan mendapat sanksi pidana," ujar Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP, Bakharuddin Muhammad Syah di Jakarta akhir pekan lalu.
"Begitu juga dengan mengubah pelek dan ban yang lebih kecil dan bisa membahayakan, knalpot, pencahayaan lampu, juga tidak boleh. Dan untuk menindak lanjuti ini kita akan bekerja sama dengan Dishub," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi semua kendaraan roda 4 dan 2 itu diproduksi melalui proses, salah satunya ada proses laik jalan dan ambang suara, makanya kami sebagai polisi akan menindak motor-motor atau mobil yang menggunakan knalpot grong (bukan standar-Red), yang tidak sesuai dengan batas ambang suara," ujar Bakharuddin.
Lalu bagaimana standarisasi suara knalpot yang benar ya Otolovers?
"Kami patokannya ada Menteri Perindustrian dan Perhubungan yang melakukan proses, dan saat lolos semuanya baru polisi mengeluarkan faktur dan ini semuanya sudah diukur," katanya.
"Aturannya sudah ada dalam UU No 22 tahun 2009, tapi pelaksanaannya saja yang kurang. Dan nantinya kita membutuhkan pihak ketiga seperti bengkel-bengkel dan lain-lainnya (menguji kelaikan suara knalpot yang dihasilkan-Red)," tambahnya.
Lalu berapa desibel yang tepat yang untuk sebuah knalpot pak Polisi? "Untuk alat penghitungan ambas batas suara itu dari Dishub. Tapi yang pasti motor dan mobil yang dimodifikasi itu tidak boleh," ujarnya.
Dalam Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memang ada ancaman sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Kemudian ada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 07/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yang diteken Menneg LH Rachmat Witoelar pada 6 April 2009.
Dalam Permen LH tersebut disebutkan bahwa batas ambang kebisingan sepeda motor terdiri atas, untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db.
Dirinya mengakui saat ini penegakan hukum memang belum dilakukan secara ketat oleh petugas kepolisian untuk mobil atau motor modifikasi. Namun tidak menutup kemungkinan rencana ini akan benar-benar terealisasi.
"Dan saya juga menyalahkan petugas kepolisian, Kenapa selama ini itu (modifikasi-Red) dibiarkan. Dan nanti makanya akan kami tindak tegas," tutupnya.
(lth/ddn)
Komentar Terbanyak
Mobil Esemka Digugat, PT SMK Tolak Pabrik Diperiksa
7 Mobil-motor Wapres Gibran yang Lapor Punya Harta Rp 25 Miliar
Cerita di Balik Polisi Kawal Mobil Pribadi Diprotes Pemobil Lain