"Modifikasi Chopper itu harus pakai rangka kustom. Jadi memang hampir nggak pakai part original pabrikan kecuali mesin," ungkap owner Custom Concept Industries Ariawan, saat ditemui detikOto, di Palmerah Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Modifikasi tanpa menyisakan kerangka motor bawaan, artinya sama saja membuat motor baru, sebab nomor rangka motor harus sama dengan nomor rangka di STNK (Surat Tanda Naik Kendaraan).
Menurut Ariawan, permasalahan rangka di dunia motor kustom kini sedang dibicarakan lewat sebuah badan bernama Innovative and Creative Automotive Society Indonesia (Increase).
"Rangka kalau motor kustom gini kan harus bikin. Ini makanya di INCREASE lagi dibicarakan. Misal kalau kita bikin rangka, nanti kita membuat sertifikatnya seperti apa. Contoh yang di motornya Pak Jokowi, yang Chopper itu, sertifikatnya kan keluar. Kita juga lagi menunggu nih caranya bagaimana, biar motor kustom lain bisa legal di jalan raya," pungkas Ariawan.
Jika mengacu pada UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 52, setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi sampai mengubah persyaratan kontruksi dan material, wajib melakukan uji tipe ulang.
Selain itu, juga harus melakukan registrasi dan identifikasi ulang di Samsat.
Saksikan juga video 'Ajib! 175 Modifikator Motor Unjuk Gigi Pamerkan Tunggangan':
Komentar Terbanyak
Kapolri Soroti Pengawalan saat Macet: Sirine Melengking Itu Mengganggu
Kendaraan Hilang Lapor Polisi, Kena Biaya Berapa?
Kapolri Soroti Moge-Mobil Mewah Dikawal: Jangan Terobos Lampu Merah