Namun itu saja belum cukup, para builder masih membutuhkan bantuan nyata pemerintah, terutama menyangkut soal legalitas karya motor kustom yang mereka buat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diungkapkan Ariawan dari Baru Motor Sport. Menurut Ari, pemerintah harus membuat kebijakan yang melegalkan motor kustom agar bisa dipakai di jalan raya. "Karena namanya motor custom, apalagi jenis chopper, itu pasti rangka bawaan pabrik dicopot dan diganti buatan bengkel. Ini akan jadi masalah kalau dipakai di jalan raya. Kalau motor chopper yang kemarin Pak Jokowi pakai, itu surat-suratnya sudah ada," terang Ari, kepada detikOto, di Palmerah, Jakarta Pusat (1/10/2018).
Untuk mendukung legalitas motor kustom, para modifikator dan pelaku bisnis di industri otomotif roda dua sendiri sebenarnya sudah membuat badan bernama Increase (Innovative and Creative Automotive Society Indonesia). "Nanti salah satu tugas organisasi itu untuk menjembatani suara builder kepada pemerintah, bagaimana caranya membuat motor kustom bisa legal di jalan," terang Ari.
Bicara industri motor kustom di luar negeri, sudah lebih maju dibanding Indonesia, terutama dari aspek legalitas. "Kalau di luar negeri, bengkel dan builder-nya yang diuji. Jadi di sana sudah kayak pabrik massal, tapi motornya kustom. Di Indonesia kita masih kesulitan membuat sertifikasi ini," tutup Bingky. (lth/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah