Mau Modifikasi Motor? Ini Batasan yang Perlu Diperhatikan

Mau Modifikasi Motor? Ini Batasan yang Perlu Diperhatikan

Muhammad Idris - detikOto
Senin, 22 Jan 2018 19:14 WIB
Mau Modifikasi Motor? Ini Batasan yang Perlu Diperhatikan Foto: Rusman/ Biro Pers Setpres
Jakarta - Modifikasi motor atau kustom memang bukan hal baru di Indonesia. Namun belakangan ini semakin ramai diperbincangkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeli motor kustom bergaya chopper seharga Rp 140 juta.

Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, menjelaskan modifikasi motor diizinkan selama tak mengubah spek yang ada di dalam surat-surat kendaraan bermotor. Selain itu, modifikasi motor tentunya tak menghilangkan kelengkapan standar yang sudah ditentukan.

"Modif dibolehkan manakala tak mengubah yang dasar. Misalnya di STNK warna hitam, kemudian dicat semuanya warna hijau, itu enggak boleh," terang Sutomo kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia melanjutkan, praktik kustom pada roda dua juga tak boleh menghilangkan aspek dasar pada kelengkapan motor yang sudah diatur standarnya seperti knalpot, ban, lampu, pelek, dan sebagainya.

"Yang memenuhi standarlah, misalnya ban tetap harus standar. Selain itu enggak boleh diubah-ubah yang dasar dan sesuai peruntukannya. Misalnya ada tuh sering motor Vespa ada dimodifikasi rodanya jadi tiga, enggak boleh itu," ujar Sutomo.

Namun lebih penting, sambungnya, apapun bentuk modifikasinya, motor harus memiliki kelengkapan surat-suratnya. Spek yang dimodifikasi harus sesuai dengan yang tercantum pada surat kelengkapan kendaraan.

"Modifikasi harus sesuai dengan surat-suratnya. Misalnya kalau dia mau ubah warna jadi hijau semua, sementara di SNTK warna motornya hitam, dia harus mengajukan pergantian (STNK)," ungkap Sutomo. (idr/lth)

Hide Ads