Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo, menjelaskan modifikasi motor diizinkan selama tak mengubah spek yang ada di dalam surat-surat kendaraan bermotor. Selain itu, modifikasi motor tentunya tak menghilangkan kelengkapan standar yang sudah ditentukan.
"Modif dibolehkan manakala tak mengubah yang dasar. Misalnya di STNK warna hitam, kemudian dicat semuanya warna hijau, itu enggak boleh," terang Sutomo kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang memenuhi standarlah, misalnya ban tetap harus standar. Selain itu enggak boleh diubah-ubah yang dasar dan sesuai peruntukannya. Misalnya ada tuh sering motor Vespa ada dimodifikasi rodanya jadi tiga, enggak boleh itu," ujar Sutomo.
Namun lebih penting, sambungnya, apapun bentuk modifikasinya, motor harus memiliki kelengkapan surat-suratnya. Spek yang dimodifikasi harus sesuai dengan yang tercantum pada surat kelengkapan kendaraan.
"Modifikasi harus sesuai dengan surat-suratnya. Misalnya kalau dia mau ubah warna jadi hijau semua, sementara di SNTK warna motornya hitam, dia harus mengajukan pergantian (STNK)," ungkap Sutomo. (idr/lth)
Komentar Terbanyak
Penjualan Mobil Ambrol, Ekonomi Indonesia Tidak Baik-baik Saja
Duh! Ojol Ancam Mau Demo Sebulan Sekali
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK