Seperti yang diakui pemilik bengkel AWS Modified, Awi. Ia mengatakan peraturan tersebut tidak menghentikan hobi dan kecintaan pemotor yang ingin mengubah tampilan maupun spesifikasi tertentu sesuai dengan kreasi dan keinginan mereka.
"Peraturan soal motor modif dilarang itu enggak pengaruh di bengkel kita. Malah makin banyak yang modif disini. Orang Indonesia kan kreatif-kreatif. Kenapa harus dilarang," ungkap Awi kepada detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Namun bukan berarti dengan adanya peraturan tersebut, pengguna motor tidak diperbolehkan secara penuh untuk memodifikasi motor. Dalam pasal 52 UU Nomor 9 Tahun 2009 menyebutkan beberapa ketentuan untuk melakukan modifikasi pada kendaraan bermotor, berikut ini bunyinya.
1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.
3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.
4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.
(nkn/ddn)












































Komentar Terbanyak
Kebut-kebutan di Tol JORR, Endingnya Pajero Sport-BMW Ringsek!
Asosiasi Ungkap Biang Kerok 'Krisis Ojol' di Jakarta: Biaya Aplikasi Dipotong Gede!
Katanya Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kok Pakai Range Rover Berpelat KT 1?