Ada Aturan Modif, Bengkel Malah Kebanjiran Order

Ada Aturan Modif, Bengkel Malah Kebanjiran Order

Niken Purnamasari - detikOto
Rabu, 20 Jan 2016 11:46 WIB
Ada Aturan Modif, Bengkel Malah Kebanjiran Order
Foto: Niken Purnamasari
Jakarta - Adanya aturan modifikasi kendaraan, tidak menyurutkan niat para bikers untuk memodifikasi motor mereka. Bahkan, bikers yang datang ke bengkel untuk mengubah motor mereka pun tidak berkurang dan kreasi semakin menggeliat.

Seperti yang diakui pemilik bengkel AWS Modified, Awi. Ia mengatakan peraturan tersebut tidak menghentikan hobi dan kecintaan pemotor yang ingin mengubah tampilan maupun spesifikasi tertentu sesuai dengan kreasi dan keinginan mereka.

"Peraturan soal motor modif dilarang itu enggak pengaruh di bengkel kita. Malah makin banyak yang modif disini. Orang Indonesia kan kreatif-kreatif. Kenapa harus dilarang," ungkap Awi kepada detikOto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lagipula kita juga enggak mengubah terlalu ekstrem. Hanya rangka dan bodi. Dimensi ukuran panjang dan lebar juga sama dan ga jauh beda dengan ukuran pabrik. Kecuali misalnya motor diubah jadi odong-odong, itu yang salah," lanjutnya.

Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277 menyebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Namun bukan berarti dengan adanya peraturan tersebut, pengguna motor tidak diperbolehkan secara penuh untuk memodifikasi motor. Dalam pasal 52 UU Nomor 9 Tahun 2009 menyebutkan beberapa ketentuan untuk melakukan modifikasi pada kendaraan bermotor, berikut ini bunyinya.

1. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.

2. Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

3. Setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan material wajib dilakukan uji tipe ulang.

4. Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus dilakukan registrasi dan identifikasi ulang.


(nkn/ddn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads