×
Ad

Menteri-menteri Prabowo Mulai Pakai Mobil Maung

Dina Rayanti - detikOto
Selasa, 06 Okt 2026 07:06 WIB
Airlangga mulai menggunakan Maung Limousine. Foto: Herdi Alif Al Hikam/detikcom
Jakarta -

Prabowo mewajibkan menteri-menteri menggunakan Maung sebagai mobil dinasnya. Kini, menteri sudah mulai terlihat menggunakan Maung Limousine.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terlihat mulai menggunakan mobil Maung Limousine. Dikutip detikFinance, Airlangga mengungkap, sejumlah menteri koordinator dan beberapa kepala lembaga sudah mulai menggunakan Maung sebagai mobil dinasnya.

"Baru hari ini. Baru sebagian. Baru Menko dulu. (Yang sudah pakai) Kepala lembaga dan menko. Sudah 18 unit," ujar Airlangga.

Mobil yang digunakan Airlangga itu mengusung pelat nomor RI 24. Sebagai pengingat, sejak awal masa pemerintahannya, Prabowo memang getol mempromosikan mobil buatan dalam negeri. Bahkan sejak dilantik menjadi presiden tahun 2024 lalu, Prabowo selalu menggunakan mobil Maung MV3 Garuda Limousine garapan Pindad.

Oktober tahun lalu, Prabowo mewajibkan para menteri memakai mobil Maung sebagai kendaraan operasional sehari-hari.

"Sebentar lagi saudara-saudara (menteri) semua harus pakai (mobil) Maung, saya nggak mau tahu itu. Mobil-mobil bagus pakai kalau libur saja, ya pada saat saya nggak panggil kau, bolehlah kau pakai mobil itu," ujar Prabowo di sidang kabinet paripurna setahun pemerintahannya, di Istana Negara.

Sebelumnya Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terbaru terkait standar barang dan kebutuhan barang milik negara. Salah satunya soal spesifikasi mobil dinas untuk para pejabat negara di era pemerintahan Prabowo.

Dalam PMK 138 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, menteri mendapat jatah maksimal mobil dinas dua unit sedangkan wakil menteri satu unit.

Berdasarkan beleid tersebut, sudah ditentukan standar barang sesuai dengan jabatannya. Mulai dari mobil bensin hingga electric vehicle (EV). Pertama untuk menteri, mobil dinasnya bisa berupa mobil listrik atau internal combustion engine (ICE). Sementara itu, untuk modelnya bisa SUV, sedan, dan MPV.

Syarat pengadaan mobil dinas pejabat selevel menteri masuk kualifikasi A; diatur spesifikasi mesin atau muntahan tenaga. Mobil dinas konvensional untuk menteri antara lain mesin 3.500 cc 6 silinder, dan mobil listrik harus punya spesifikasi 250 kW.

Kemudian untuk wakil menteri yang diberi jatah satu unit mobil bisa mendapatkan mobil ICE dan EV juga. Namun masuk kualifikasi B, yakni mesin 2.500 cc 4 silinder dan mobil listrik jenis sedan 215 kW dan SUV 200 kW.

Saksikan Live DetikPagi:



Simak Video "Video Cerita Prabowo Naik Mobil Maung: Atap Bocor dan Bunyi 'Geredek-geredek'"

(dry/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork