Mobil dinas dengan pelat nomor merah dilarang digunakan untuk mudik lebaran. Soalnya, ada regulasi yang mengatur penggunaan mobil dinas.
Penggunaan kendaraan dinas diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.
Peraturan itu menentukan penggunaan kendaraan dinas operasional dalam tiga ketentuan. Berikut ketentuan penggunaan kendaraan dinas aparatur negara:
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Artinya, kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi aparatur sipil negara (ASN), apalagi untuk digunakan mudik ke kampung halaman.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan larangan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Bahkan Pramono dengan tegas akan menjatuhkan sanksi bagi para ASN yang melanggar aturan tersebut.
"Yang berkaitan dengan mobil dinas untuk mudik, saya tidak izinkan. Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap itu, akan dikenakan sanksi berat," kata Pramono kepada wartawan di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (7/3/2026), seperti diwartakan detikNews.
Pramono menegaskan aturan ini berlaku untuk seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprov DKI. Pramono memastikan kendaraan dinas dilarang digunakan buat keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik selama libur Lebaran.
"Jadi untuk mobil dinas bagi para pejabat DKI Jakarta sama sekali tidak diizinkan," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga melarang ASN menggunakan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik. Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, larangan tersebut berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bogor, mulai dari perangkat daerah, kecamatan hingga kelurahan.
"Kami sudah membuat surat keputusan dan mengirimkannya kepada seluruh SKPD, baik di tingkat kabupaten, kecamatan hingga kelurahan, terkait larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik," ujar Rudy dikutip Antara.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Simak Video "Video Pramono Larang ASN DKI Pakai Mobil Dinas untuk Mudik"
(rgr/din)