Beli Mobil Bekas Belum Balik Nama, Bisa Bayar Pajak STNK Online?

Beli Mobil Bekas Belum Balik Nama, Bisa Bayar Pajak STNK Online?

Dina Rayanti - detikOto
Senin, 01 Des 2025 10:16 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi STNK. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Bayar pajak STNK tahunan bisa dilakukan secara online. Tapi gimana untuk mobil bekas yang belum balik nama, bisakah perpanjangan STNK dilakukan lewat online juga?

Bayar pajak STNK tahunan mobil bekas bisa juga dilakukan melalui online dengan bermodalkan aplikasi. Tapi nggak semuanya bisa ya. Buat mobil bekas yang belum dibalik nama, bayar pajak STNK online ini bakalan sulit. Soalnya, untuk bayar pajak tahunan secara online kamu harus memastikan kendaraan itu milik pribadi atau masih dalam satu KK (Kartu Keluarga). Kedua, kendaraan kamu sudah balik nama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Identitas kendaraan merupakan hal yang penting ya. Kalau belum sesuai bagaimana dong? Kamu bisa melakukan balik nama terlebih dahulu," demikian penjelasan di akun Instagram Samsat Digital.

Lebih lanjut dijelaskan ada beberapa alasan kenapa identitas diri dan identitas kendaraan wajib sesuai. Pertama supaya lebih tertib administrasi. Kedua, mempermudah pengawasan dan pengendalian kendaraan. Ketiga mempermudah penyelidikan jika ada tindak kejahatan. Keempat, agar data bisa terverifikasi secara otomatis. Kelima, menghindari kesalahan data di database Samsat.

ADVERTISEMENT

Nah buat kamu yang sudah balik nama dan mau bayar pajak STNK Online, berikut ini caranya.

Cara Bayar Pajak STNK Tahunan Online

Pastikan sebelum melakukan perpanjangan STNK tahunan itu, kamu sudah mengunduh aplikasi Signal Polri. Kalau sudah tinggal ikuti langkah berikut.

1. Registrasi Pengguna

* Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
* Pilih registrasi Pengguna
* Masukkan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi
* Memasukkan foto e-KTP
* Verifikasi biometric wajah dengan swafoto (selfie)
* Masukkan OTP yang dikirim lewat SMS ke handphone kamu
* Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan cara mengklik link yang dikirim ke email terdaftar

2. Tambah Data Kendaraan

Kamu bisa memasukkan data-data kendaraan lengkap dengan nomor rangka dan lainnya baik kendaraan milik sendiri atau kendaraan milik orang lain. Untuk mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti langkah-langkah berikut.

* Pilih tombol symbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
* Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
* Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
* Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
* Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
* Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'
* Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan

3. Pengesahan STNK

Bila data-data kendaraan sudah diisi, maka selanjutnya dilakukan pengesahan dengan cara berikut:

* Pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan klik lanjut
* Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
* Slide tombol kirim dokumen TBPKP
* Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada)
* Rekap biaya akan muncul pada layar telepon kamu, klik lanjut
* Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
* Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
* Selesai

Proses bayar pajak STNK online itu juga tak memakan waktu lama. Dikutip laman Samsat Digital, STNK fisik akan dikirimkan 1-3 hari kerja setelah pembayaran dilakukan.

"Pengiriman dilakukan 1-3 hari kerja setelah pembayaran terverifikasi oleh bank," demikian penjelasannya.

Kalau tidak dikirimkan ke rumah, kamu juga bisa mengambil sendiri di kantor Samsat. Namun kalau kamu tak punya banyak waktu, opsi pengiriman ke alamat rumah tentu lebih praktis. Perlu dicatat, saat pengurusan perpanjangan STNK online, kamu akan dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 10 ribu. Biaya itu dibebankan setiap transaksi melalui aplikasi Signal.




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads