6 Biaya yang Harus Dibayar saat Balik Nama Mobil Bekas

6 Biaya yang Harus Dibayar saat Balik Nama Mobil Bekas

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 28 Nov 2025 16:39 WIB
Ilustrasi STNK
Ilustrasi STNK. Foto: Shutterstock
Jakarta -

Balik nama mobil bekas masih keluar biaya. Berikut ini enam biaya yang harus dibayar saat balik nama mobil bekas.

Biaya balik nama mobil bekas dihapuskan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Tertulis pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Objek BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Penyerahan pertama berarti, yang kena balik nama adalah kendaraan baru, sedangkan kendaraan bekas tak lagi kena biaya. Sebelumnya, diketahui saat balik nama kendaraan bekas ada tarifnya. Kala itu, tarifnya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Bila NJKB Rp 100 juta, maka untuk tarif balik nama mobil bekas dikenai biaya Rp 2 juta. Tapi biayanya kini dihapus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka dengan penghapusan tersebut, biaya yang dikeluarkan akan lebih ringan. Tapi bukan berarti jadi gratis ya, karena masih ada beberapa biaya yang bakal dirogoh saat kamu balik nama mobil bekas. Nah, berikut ini daftar biaya yang masih kamu keluarkan saat balik nama mobil bekas.

6 Biaya yang Dikeluarkan saat Balik Nama Mobil Bekas

1. PKB dan Opsen PKB

Pertama ada PKB dan Opsen PKB. Tarif PKB dan opsen ini tergantung dengan kendaraannya. Kamu bisa melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. PKB pokok juga bisa dihitung bila mengetahui besar Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dirilis dalam Permendagri setiap tahunnya. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda PKB yang harus kamu bayar.

ADVERTISEMENT

2. SWDKLLJ

SWDKLLJ merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. SWDKLLJ akan diberikan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan khususnya disebabkan oleh kendaraan ataupun tertabrak kendaraan. SWDKLLJ itu dipungut oleh Jasa Raharja. Pembayaran SWDKLLJ tersebut merupakan kewajiban bagi setiap orang atau perusahaan yang memiliki kendaraan bermotor. Besarannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008. Pembayarannya ditambah administrasi KD/Sert Rp 3.000 per kendaraan. Untuk mobil penumpang tarifnya Rp 143 ribu.

3. Biaya Penerbitan STNK

Ketiga ada biaya penerbitan STNK. Tarifnya mengacu pada Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia tahun 2020. Untuk kendaraan roda empat, berdasarkan aturan tersebut dikenai tarif Rp 200 ribu per penerbitan.

4. Biaya Penerbitan TNKB

Saat balik nama, kamu juga akan mendapatkan pelat nomor baru. Nah tarif pelat nomor baru ini juga tercantum dalam PP 76 tahun 2020. Khusus kednaraan roda empat atau lebih, dikenai tarif Rp 100 ribu.

5. Biaya Penerbitan BPKB

Balik nama BPKB ada tarifnya. Masih dalam PP 76 tahun 2020, tarif penerbitan BPKB baru itu Rp 375 ribu untuk mobil.

6. Biaya Mutasi

Jika kamu melakukan mutasi sekaligus saat balik nama, maka bakal dikenai tarif mutasi. Biaya penerbitan surat mutasi ke luar daerah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.




(dry/din)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads