Premanisme Kredit Macet, Bikin Penjualan Mobil Seret

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 28 Agu 2025 10:04 WIB
Ilustrasi kredit mobil Foto: dok freepik/xb100
Jakarta -

Penjualan mobil di Indonesia sedang menghadapi kelesuan. Bukan hanya daya beli, tapi karena praktik premanisme kendaraan yang macet kreditnya.

Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara mengungkapkan aksi premanisme juga dipakai oleh debitur, lewat kelompok masyarakat.

"Kemarin ramai dibicarakan. Industri otomotif kita ini terganggu, karena industri pembiayaannya juga terganggu akibat adanya premanisme (ormas) di sana. Bukan hanya di pabrik tapi juga di perusahaan pembiayaan," kata Kukuh di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Praktik ini membuat perusahaan pembiayaan memperketat syarat kredit, yang berujung pada menurunnya penjualan mobil baru.

Dia bilang fenomena ini mulai merebak setelah terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini melarang penarikan kendaraan kredit macet secara sembarangan, sebuah langkah yang seharusnya melindungi debitur. Sayangnya, banyak yang justru memanfaatkan celah ini.

"Ini mulai muncul setelah adanya, mohon maaf, aturan OJK di tahun 2023 di mana untuk menarik kendaraan yang kreditnya macet, itu nggak boleh sembarangan. Tapi dari situ kemudian banyak yang kreatif lah, ini juga mengganggu," kata Kukuh Kumara.


Pemerintah dan OJK memang berupaya menertibkan praktik penagihan utang. Dalam Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK), pelaku usaha dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, bahkan unsur SARA dalam proses penagihan.

OJK juga mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Aturan ini dibuat untuk memastikan konsumen tidak terganggu di luar jam kerja yang wajar.

Kukuh menjelaskan, kondisi ini sangat mengganggu industri otomotif. Mengingat 80 persen pembelian mobil di Indonesia dilakukan secara kredit, perusahaan pembiayaan yang terganggu terpaksa menaikkan standar dan memperketat persyaratan kredit.

"Waktu kreditnya terganggu karena kemudian perusahaan-perusahaan pembiayaan ini terganggu, mereka menaikkan, meningkatkan pengamanannya, memperketat persyaratan dan itu dampaknya adalah penurunan penjualan kendaraan," ujar Kukuh.

Dikutip CNBC Indonesia, OJK sudah menerima keluhan dari beberapa perusahaan pembiayaan terkait debitur kredit macet yang meminta perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Menurut Kepala Eksekutif OJK, Agusman, fenomena ini berpotensi mengganggu ekosistem pembiayaan secara menyeluruh. Jika terus terjadi, akses kredit bagi masyarakat luas bisa semakin terbatas, dan pada akhirnya, akan makin memperlambat laju penjualan mobil baru.

"Fenomena ini, dalam beberapa kasus mengganggu proses eksekusi agunan yang sah secara hukum," ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman

"Koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk memastikan kelancaran eksekusi jaminan fidusia, sehingga dapat mengurangi potensi keresahan dan konflik di lapangan. OJK juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mendukung pelaksanaan eksekusi agunan fidusia secara sah dan tertib," kata Agusman.



Simak Video "Video: Polda Jambi Tangkap 274 Pelaku Premanisme, 32 Ditahan"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork