Pajak tahunan Toyota Fortuner 2.8 4x4 kepemilikan kedua ternyata tembus Rp 17 jutaan. Berikut ini rincian pajak Toyota Fortuner yang terdaftar sebagai kendaraan kedua.
Toyota Fortuner menjadi salah satu mobil favorit di Tanah Air, apalagi buat pencinta SUV bongsor. Secara penjualan, Toyota Fortuner juga cukup laris. Saat ini, ada tiga opsi mesin yang tersemat pada Toyota Fortuner yaitu 2.4 L, 2.7 L, dan 2.8 L. Dari ketiga opsi mesin tersebut, tipe 2.8 L merupakan yang terlaris.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari sisi harga, Toyota Fortuner 2.8 L itu ditawarkan mulai Rp 780-790 jutaan. Dengan harga segitu, buat kamu yang mau memiliki Fortuner penting untuk mengetahui besaran pajaknya. Sebab, pajak kendaraan dibayarkan setiap tahun. Berdasarkan catatan detikOto, Toyota Fortuner kepemilikan pertama pajak tahunannya sekitar Rp 8,1 jutaan. Lalu kalau terdaftar sebagai kendaraan kedua, berapa pajaknya?
Ditelusuri dalam laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Fortuner yang terdaftar sebagai kendaraan kedua, pajaknya sebesar Rp 17 jutaan. Untuk rincian pajaknya berikut ini.
Pajak Toyota Fortuner Kepemilikan Kedua
- PKB Pokok: Rp 17.074.000
- SWDKLLJ: Rp 143.000
- Total: Rp 17.216.000
Sebagai catatan, pajak di atas berlaku untuk kendaraan kepemilikan kedua yang terdaftar di wilayah Jakarta. Besar pajak bisa jadi berbeda di wilayah lainnya.
Toyota Fortuner 4x4 2.8 VRZ dan GR-S, keduanya sama-sama menggunakan mesin 1GD-FTV empat silinder VNT Intercooler dengan kapasitas 2.755cc yang mampu menciptakan tenaga 203 PS dan torsi 500 Nm.
Soal fitur keamanan, Toyota Fortuner 2.8 ini dilengkapi dengan Toyota Safety Sense, 7 SRS Airbag, hill start assist, downhill start assist control, emergency brake signal, traction control, hingga vehicle stability control.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Harga BYD Atto 1 Bisa Acak-acak Pasar Agya? Ini Kata Toyota
Harga BYD Atto 1 Gak Masuk Akal, VinFast Bilang Begini
Penjualan Mobil Anjlok, Pemerintah Minta Tak Sampai Ada PHK