Insentif LCGC Lanjut sampai 2031

Ridwan Arifin - detikOto
Minggu, 13 Jul 2025 12:05 WIB
Honda Brio Satya Foto: (Luthfi Anshori/detikOto)
Jakarta -

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memastikan program Low Cost Green Car (LCGC) tetap didukung lewat insentif. Saat ini LCGC mendapatkan keistimewaan karena cuma dikenakan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar tiga persen.

Agus memastikan bahwa program insentif Low Cost Green Car (LCGC) akan terus dilanjutkan hingga tahun 2031. Hal ini bertujuan untuk menjaga keterjangkauan kendaraan bagi masyarakat serta
mendukung transisi elektrifikasi secara bertahap. Hal ini disampaikan Menperin saat di Paviliun Indonesia dalam rangka menghadiri World Expo 2025 Osaka, Jepang,

"Program LCGC terbukti berhasil meningkatkan kepemilikan kendaraan masyarakat dan mendukung industri otomotif nasional. Oleh karena itu, insentif untuk LCGC akan kami lanjutkan hingga 2031," kata Agus dalam keterangan resmi dikutip Minggu (13/7/2025).

Seperti diketahui, tarif PPnBM ini berbeda-beda tergantung dari emisi gas buang dan emisi yang dihasilkan. Tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengenaan, pemberian, dan penatausahaan pembebasan, dan pengembalian pajak penjualan atas barang mewah.

Misalnya untuk mobil yang memiliki daya angkut 10-15 orang dengan kapasitas silinder hingga 3.000 cc dikenai PPnBM sebesar 15-40 persen. Kemudian untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc-4.000 cc dikenai tarif PPnBM 40-70%. PPnBM itu dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak.

Khusus untuk mobil LCGC, dalam Pasal 5 ayat 6 (a) Permenperin No.36, pemerintah dapat menetapkan penyesuaian harga dengan ketentuan pengenaan PPnBM paling tinggi sebesar 15% untuk mobil-mobil yang tergolong KBH2. Dalam aturan sebelumnya, mobil LCGC dibebaskan dari tarif PPnBM.

Namun berdasarkan PP No. 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, mobil-mobil LCGC dikenakan PPnBM, dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 20% dari harga jual. Artinya, mobil-mobil LCGC seperti Toyota Calya-Agya, Daihatsu Sigra-Ayla, serta Honda Brio Satya cuma dikenakan tarif PPnBM sebesar 3%.

Dia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan prinsipal otomotif sangat penting, terutama dalam menghadapi transisi elektrifikasi, tantangan global, serta menjaga keseimbangan antara produksi lokal dan ekspor.

"Pasar otomotif Indonesia sangat besar, dan industri ini telah menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Kita harus jaga bersama agar tidak terjadi guncangan di sektor ini," tutup Agus.



Simak Video "Video Meningkatnya Jumlah Warga Bandung yang Bayar Pajak Kendaraan"

(riar/din)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork