Opsen Pajak Bikin Penjualan Mobil Gonjang-ganjing, Untung Ada Insentif

Opsen Pajak Bikin Penjualan Mobil Gonjang-ganjing, Untung Ada Insentif

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 12 Mar 2025 14:12 WIB
Tampilan baru STNK dengan adanya Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Opsen pajak kendaraan. Foto: (Dina Rayanti/detikOto)
Jakarta -

Penerapan opsen pajak sempat membuat penjualan mobil di Indonesia gonjang-ganjing. Beruntung ada insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah.

Opsen pajak kendaraan berlaku sejak 5 Januari 2025 di sejumlah daerah. Ketentuan opsen pajak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dijelaskan, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Opsen Pajak Daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota. Penerapan opsen ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi kepada pemerintah provinsi untuk PKB dan BBNKB, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota. Di aturan sebelumnya, keseluruhan PKB dan BBNKB yang dibayarkan pemilik kendaraan masuk ke rekening pemerintah provinsi.

Keberadaan opsen sempat membuat penjualan mobil gonjang-ganjing. Tidak sedikit masyarakat yang menunda pembelian kendaraan. Alhasil penjualan mobil pada Januari tercatat menurun. Namun pada penjualan Februari secara wholesales meningkat tipis dari 70.722 unit menjadi 72.295 unit. Sedangkan penjualan retail turun 0,8 persen dari 70.420 unit menjadi 69.872 unit.

ADVERTISEMENT

"Pada waktu Januari itu kan ada gonjang-ganjing mengenai pajak opsen. Begitu ada gonjang-ganjing ketidakpastian mengenai opsen, mereka menunda," ungkap Sekretaris Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Kukuh Kumara dilansir Antara.

Beruntung ada insentif pajak yang diberikan sejumlah daerah. Keberadaan insentif itu membuat pajak yang harus dikeluarkan pemilik kendaraan cenderung sama sekalipun kena opsen dengan tarif 66 persen. Di sisi lain menurut Kukuh jika Pemda mau menahan untuk tidak menerapkan opsen pada kendaraan baru, penjualan bisa meningkat. Pemasukan pajak daerah pun bisa terkerek.

"Dengan makin banyak mobil yang dijual, maka pemda dapat pendapatan pajak yang setimpal. Tapi kalau penjualannya menurun, pendapatan pemda juga akan menurun," tutur Kukuh.




(dry/rgr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads