Ini Duduk Perkara BMW Gugat BYD Indonesia

Ridwan Arifin - detikOto
Selasa, 04 Mar 2025 16:06 WIB
BMW M6 Coupe Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta -

BMW Group Indonesia buka suara terkait gugatan yang dilayangkan ke BYD Motor Indonesia. Duduk perkaranya, BYD memakai nama M6 yang sudah digunakan lebih dulu oleh BMW.

Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) menggugat PT BYD Motor Indonesia soal penggunaan merek M6. Perkara itu teregistrasi dalam Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan itu terdaftar sejak 26 Februari 2025.

Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia, menjelaskan BMW merupakan pemilik sah merek M6, produk global untuk seri mobil sport nan mewah dari Seri 6 yang dipasarkan di bawah sub-merek BMW M.

Seperti diketahui, BYD menggunakan M6 untuk mobil listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada 2024 silam. Nama M6 sudah digunakan pada MPV BYD sejak 2009.

"Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW," kata Jodie kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

Jodie menambahkan BMW M6 merupakan model ikonik dalam lini BMW M yang dikenal secara global atas performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitasnya.

"Penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik," tambah dia.

Jodie mengatakan M6 telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pemerintah Republik Indonesia.

"Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi juga demi kepentingan pelanggan di Indonesia. BMW Group Indonesia selalu memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW," ungkap dia.

"Kami akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan menghargai dukungan serta kepercayaan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia," tambah Jodie.

Secara terpisah, Head of PR & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, buka suara soal gugatan BMW terhadap BYD Motor Indonesia. Luther membenarkan ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia.

"Adalah benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini sedang ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya," kata Luther kepada detikOto, Selasa (4/3/2025).

Namun, Luther memastikan gugatan ini tidak mempengaruhi bisnis BYD di Indonesia. Bisnis dan layanan BYD di Indonesia masih berjalan seperti biasa.

"Yang pasti kasus ini tidak akan mempengaruhi bisnis kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin akan ada solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," ucap Luther.



Simak Video "Review BYD Atto 1 Dynamic: Mobil Listrik 'Murah' yang Sangat Menarik!"

(riar/rgr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork