Dapat Diskon Pajak, Harga Innova Zenix dan Yaris Cross Hybrid Turun Segini

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 30 Jan 2025 19:04 WIB
Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid Q Modelista. Foto: Rangga Rahadiansyah/detikOto
Jakarta -

Dua mobil hybrid Toyota, yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid masuk dalam kelompok mobil hybrid yang mendapatkan insentif dari pemerintah. Pemerintah menjanjikan memberikan diskon tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Tahun ini, mobil hybrid mendapatkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen. Innova Zenix Hybrid dan Yaris Cross Hybrid memenuhi persyaratan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk mendapatkan insentif dari pemerintah tersebut.

Jika sebelumnya tarif PPnBM Kijang Innova Zenix Hybrid sebesar 7%, mulai Januari 2025 ini turun menjadi 4%. Sedangkan PPnBM Yaris Cross turun dari 6% menjadi 3%. Kalau dikonversi ke rupiah, terjadi penurunan sekitar Rp 10 juta-Rp 13 juta.

Penurunan ini tentu berdampak positif bagi pelanggan Toyota, dan diharapkan memicu pertumbuhan pasar otomotif nasional, terutama di segmen kendaraan elektrifikasi (eX).

"Toyota sangat mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut. Selain memberi dampak positif terhadap daya beli masyarakat, langkah ini diharapkan semakin memperkuat pasar eX di Indonesia dan memberi kontribusi yang signifikan dalam pencapaian target nett zero emission yang dicanangkan pemerintah pada 2060 mendatang," kata Vice President Director PT Toyota-Astra Motor (TAM) Henry Tanoto dalam siaran pers yang diterima detikOto.

Pemerintah telah mengumumkan rangkaian insentif untuk industri otomotif Tanah Air. Insentif ini akan berlaku mulai Januari 2025. Salah satu jenis kendaraan yang dipastikan mendapat insentif adalah mobil hybrid. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut mobil hybrid bakal mendapat insentif berupa diskon PPnBM tiga persen.

Namun, insentif tersebut tak berlaku untuk semua mobil hybrid yang dijual di Indonesia. Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rustam Effendi mengungkap, diskon PPnBM itu hanya berlaku untuk mobil hybrid buatan lokal.



Simak Video "Mau mudik? Intip Kisi-kisinya di sini!"

(rgr/dry)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork