Nunggak 8 Bulan, Segini Pajak Ford Mustang Milik Bos Narkoba HS

Nunggak 8 Bulan, Segini Pajak Ford Mustang Milik Bos Narkoba HS

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Kamis, 19 Sep 2024 13:05 WIB
Sejumlah kendaraan mewah disita dari bandar narkoba jaringan HS alias H32. Ada Ford Mustang, Jeep Rubicon, motor trail, hingga jet ski.
Mobil Mewah yang Disita dari Bos Narkoba. Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 221 miliar dari tersangka pencucian uang kasus narkoba jaringan HS alias H32. Salah satu aset tersebut adalah mobil muscle car Ford Mustang.

Aset-aset yang disita sebagai barang bukti tersebut dihadirkan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2024). Ada 21 mobil yang dihadirkan dalam jumpa pers, di antaranya Ford Mustang, Jeep Rubicon, dan Land Rover.

Ada juga puluhan motor trail, all-terrain vehicle (ATV), dan jet ski. Selain itu, Bareskrim Polri menyita uang tunai senilai Rp 1,2 miliar, speed boat, hingga jam tangan mewah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nilai total aset sebesar Rp 221 miliar. Ini ada barang bukti yang terpampang pembelian dari hasil peredaran gelap narkoba," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.

Salah satu mobil yang disita adalah Ford Mustang berpelat nomor B 1859 WRC. Dikutip dari Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil Ford Mustang itu telah menunggak pajak.

ADVERTISEMENT

Pelat nomor B 1859 WRC terdaftar untuk mobil Ford Mustang 5.0 V8 GT Fastback tahun 2016. Mobil tersebut belum dibayarkan pajaknya. Pajaknya mati sejak 18 Januari 2024. Pada Informasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten tertulis pajak mobil tersebut terlambat 8 bulan 1 hari.

Adapun besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokoknya adalah Rp 26.547.500. Ditambah denda sebesar Rp 4.778.600, SWDKLLJ Rp 143.000 dan denda SWDKLLJ Rp 100.000, maka total pajak yang ditunggak pemilik mobil ini mencapai Rp 31.569.100.

Menurut Wahyu, berdasarkan penyidikan gabungan dengan PPATK, diketahui perputaran uang yang dihasilkan HS dari bisnis haramnya mencapai Rp 2,1 triliun. Uang triliunan rupiah itu merupakan akumulasi dari bisnis narkoba yang dijalankannya selama 2017-2024.

"Uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti," ujar Wahyu.




(rgr/dry)

Hide Ads