Agak Beda, Daihatsu Xenia Ketahuan Angkut 5 Motor: 3 di Kabin, 2 di Atap

Agak Beda, Daihatsu Xenia Ketahuan Angkut 5 Motor: 3 di Kabin, 2 di Atap

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 07 Feb 2024 10:10 WIB
Motor diangkut pakai Daihatsu Xenia
Motor diangkut pakai mobil. Foto: Instagram TMC Polda Metro
Jakarta -

Daihatsu Xenia kedapatan mengangkut 5 motor sekaligus. 3 Motor dimuat di dalam kabin, sementara 2 lainnya diletakkan di atap.

Lagi-lagi mobil penumpang digunakan untuk mengangkut barang hingga muatannya berlebih. Sebagaimana diunggah dalam video di Instagram akun TMC Polda Metro Jaya, Daihatsu Xenia dengan pelat nomor B 1209 KIL, mengangkut lima motor sekaligus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Instagram]



ADVERTISEMENT

Mulanya, mobil itu dicurigai lantaran mengangkut muatan melebihi kapasitas. Kemudian terungkap mobil itu mengangkut lima motor dari leasing yang menunggak cicilan. Tampak dalam video terlihat, kelima motor itu dimuat sekaligus dalam mobil. Tiga berada di kabin, sementara dua lainnya di atap dengan diikat seadanya menggunakan kayu. Motor di atap mobil ditutup dengan menggunakan terpal.

"Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kendaraan Xenia B 1209 KIL yang dicurigai mengangkut lima sepeda motor ke Sumatera melebihi kapasitas. Mobil tersebut membawa 3 sepeda motor di dalam kabin dan 2 di atap," tulis akun TMC Polda Metro Jaya.

"Setelah pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa sepeda motor tersebut adalah milik pemilik leasing yang menunggak angsuran. Pengemudi mengaku motor diambil dari Bekasi, Cileungsi, dan Bogor dengan biaya 500.000 rupiah per motor. Polisi telah mengamankan kendaraan dan sepeda motor untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan upaya penggelapan," demikian keterangan lanjutan di akun Instagram.

Membawa barang, sejatinya menggunakan kendaraan pengangkut barang. Untuk diketahui, tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 60 tahun 2019 Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa dalam kondisi tertentu angkutan barang dengan kendaraan bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor.

Adapun kondisi tertentu yang dimaksud adalah:
- belum tersedianya mobil barang
- efisiensi pengangkutan, dan
- kondisi lainnya.

Mobil penumpang juga harus memenuhi persyaratan teknis seperti tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus, barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan, dan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya. Tak lupa tetap memperhatikan keselamatan sepanjang jalan.

Kemudian pada ayat 7 dijelaskan bahwa angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan penumpang."Selalu pastikan untuk menggunakan armada yang sesuai untuk pengiriman barang atau kendaraanmu ya," ungkap akun itu.




(dry/din)

Hide Ads