Seleb TikTok Luluk Nuril alias Luluk Sofiatul Jannah tengah disorot setelah viral memarahi anak magang di swalayan. Warganet sampai 'menguliti' gaya hedon seleb TikTok yang juga seorang istri polisi tersebut.
Istri polisi yang bertugas di Polsek Tiris, Probolinggo, itu memamerkan momen sedang naik mobil mewah Toyota Alphard. Tak cuma itu, Alphard yang digunakannya dikawal dua patwal.
Dalam video yang beredar, Luluk dan teman-temannya naik Alphard hitam dengan nomor polisi L 88 HW. Video tersebut disertai caption yang mengungkapkan tujuh ibu-ibu berbaju merah sedang liburan sambil dikawal Patwal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetaplah tak terlihat. Seolah-olah seorang pengangguran. Tiba-tiba pas pergi main dikawal Patwal," tulisan dalam video tersebut. Ibu-ibu itu juga tampak berjoget sambil mengacungkan jempol di dalam mobil.
Kasi Propam Polres Probolinggo Ipda Riyantoso mengonfirmasi hal itu. Dia menyebut, Luluk juga sudah diperiksa terkait video naik Alphard dikawal dua patwal tersebut.
"Sudah lama videonya (dibuat) dan sudah kami periksa juga, tapi beredar kembali setelah ada permasalahan baru-baru ini," jelas Riyantoso seperti dikutip detikJatim.
Di akun TikToknya, Luluk sering berpose di mobilnya. Bukan Alphard, mobil yang sering muncul di unggahan akun Instagram maupun TikTok-nya adalah Honda Freed berkelir putih.
Dalam salah satu unggahan di TikTok, Luluk tampak berjoget di depan mobil Honda Freed berkelir putihnya. Mobil itu juga beberapa kali digunakan Luluk untuk membuat konten.
Honda Freed merupakan salah satu MPV dengan pintu geser yang sempat beken di Indonesia. Namun kini, Honda Freed sudah tidak lagi dijual versi barunya oleh Honda di Indonesia. Meski begitu, Honda Freed masih banyak beredar di pasar mobil bekas. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 118 juta sampai Rp 190 jutaan.
Istri Polisi Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah
Sementara itu, para bhayangkari seperti Luluk sebenarnya tidak boleh memamerkan gaya hidup mewah. Polri telah menerbitkan surat telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM terkait larangan memamerkan gaya hidup mewah.
Ketetapan ini sudah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat menjabat Kadiv Propam Polri. Surat tersebut sudah diteken sejak 15 November 2019. Setidaknya terdapat 7 poin yang tertuang dalam telegram tersebut terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri, yaitu:
1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.
2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun kehidupan bermasyarakat.
3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.
6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
7. Dikenai sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.
(rgr/lth)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Viral Pengguna Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Segini Beda Penjualan Toyota Alphard vs Denza D9, Beda Jauh