Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengkaji penambahan insentif untuk pembelian mobil hybrid. Lantas, bagaimana gambaran bantuannya dan sebesar apa penurunannya terhadap harga jual?
Taufiek Bawazier selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kemenperin memastikan, pihaknya hendak menambah insentif mobil hybrid di luar PPnBM 6 persen. Kata dia, penambahan tersebut merujuk pada emisi gas buang kendaraan hibrida yang lebih rendah dari internal combustion engine (ICE).
"Posisi Indonesia masih ditunjang industri yang berbasis ICE. ICE ini bukan berarti dia tidak berkontribusi menurunkan karbon, di sinilah tekanan dunia untuk menurunkan karbon melalui inovasi teknologi," ujar Taufiek Bawazier saat ditemui detikOto di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lihat muncullah hybrid, teknologi baterai, oleh karena itu saya katakan bahwa otomotif dunia ini dalam suatu ruang kompetitif dalam mencapai carbon reduction," tambahnya.
![]() |
Saat ini, PKB dan BBNKB mobil hybrid sama seperti mobil bermesin pembakaran internal, yakni 12,5 persen dan 1,75 persen, sehingga totalnya mencapai 14,25 persen. Sedangkan tarif PPnBM mencapai 6 persen, sesuai PP 74 tahun 2021.
Tarif PKB dan BBNKB mobil hybrid diusulkan dipangkas menjadi masing-masing 7,5 persen dan 1,31 persen, sehingga totalnya mencapai 8,81 persen. Adapun PPnBM mobil hybrid diusulkan diturunkan ke 0 persen atau minimal sama seperti LCGC sebesar 3 persen.
Menurut rilis Kemenperin yang detikOto terima, rentetan insentif itu bisa memangkas harga mobil hybrid hingga 8-11 persen. Maka, harga kendaraan yang kini masih Rp 450 jutaan bisa turun menjadi Rp 400 jutaan atau bahkan lebih murah lagi.
Mobil Hybrid 50 Persen Lebih Bersih dari ICE
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI), Riyanto mengklaim, mobil hybrid layak mendapat tambahan insentif. Sebab, kata dia, kendaraan hibrida 50 persen lebih ramah lingkungan ketimbang ICE.
![]() |
Riyanto menjelaskan, pengurangan emisi dua mobil hybrid setara satu mobil listrik murni. Itulah mengapa, dia berharap, ada intensif tambahan untuk kendaraan hibrida berupa pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
"Saat ini, BEV mendapat insentif BBN dan PKB. Saya kira ini bisa dipertimbangkan juga ke hybrid, karena bisa mengurangi emisi sampai 50 persen. Jadi, mobil hybrid layak mendapatkan tambahan insentif," kata Riyanto.
(sfn/dry)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP