Mau Dapat 4 Ban Gratis? Begini Caranya!

Sponsored - detikOto
Senin, 31 Jul 2023 15:00 WIB
Pemenang undian 'Cari B-Quik' 21 Juli 2023, Restu, customer B-Quik cabang Cibubur. Foto: Dok. B-Quik
Jakarta -

Hi detikers, sudah ikut promo Cari B-Quik yang ada di artikel 'Layanan Otomotif Ternama Luncurkan Promo Spesial 'Cari B-Quik''? Promo eksklusif undian berhadiah 'Cari B-Quik' yang berlaku mulai dari 1 Juli-1 September 2023 ini bisa diikuti oleh siapa saja yang memiliki mobil dan sudah memiliki stiker B-Quik.

Bagi yang sudah memiliki stiker, bisa langsung ambil foto stiker dan nomor polisi mobil, kemudian mengunggahnya di website B-Quik.

Jangan lewatkan momen ini karena akan ada kesempatan untuk mendapatkan 1 set ban dari B-Quik. Bagi yang belum memiliki stiker B-Quik, bisa langsung datang ke cabang terdekat dan minta untuk dipasangkan stiker tersebut.

Hingga saat ini, sudah ada 4 pemenang yang diumumkan dan mendapatkan gratis 4 ban. Cara ikut berpartisipasi cukup mudah membuat antusiasme ratusan pendaftar, sehingga ratusan foto sudah diterima tim B-Quik.

Tapi apa detikers tahu? Selain dengan memfoto stiker B-quik yang tertempel di mobil sendiri, ada cara lain untuk memenangkan gratis 4 ban tersebut, yaitu dengan cara memfoto stiker B-Quik yang ada di mobil orang lain saat sedang berjalan.

Seperti ketika melihat foto mobil berstiker B-Quik di rumah tetangga, di parkiran mobil supermarket, di mall, di jalan yang sedang macet, atau di sekolah, di bengkel, dan dimana aja. Intinya jika melihat mobil dengan stiker B-Quik, silahkan difoto dan coba berpartisipasi dalam undian 'Cari B-Quik'.

Bayangkan saja, semisal di 1 lokasi menemukan 2 mobil berstiker B-Quik, maka dalam sehari bisa dapat banyak sekali foto yang bisa diikutsertakan ke dalam program ini. Semakin banyak foto yang didapat, semakin besar kemungkinan untuk menjadi pemenang selanjutnya. Tetapi ingat harus tetap dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pemenang undian 'Cari B-Quik' 21 Juli 2023, Deni, customer B-Quik cabang Daan Mogot. Foto: Dok. B-Quik


Cara mengambil foto orang mobil orang lain yang berstiker B-Quik itu juga telah dilakukan oleh salah satu pemenang Cari B-Quik yaitu, Restu Galih. Restu mengambil foto beberapa mobil yang tertempel stiker B-Quik untuk memperbesar kesempatannya memenangkan gratis 4 ban.

Usahanya membuahkan hasil karena salah satu nopol mobil yang diunggah oleh Restu keluar saat diundi di tanggal 21 Juli 2023 lalu. Pemilik asli dari nomor polisi tersebut adalah Deni yang juga mendapatkan gratis 4 ban dari B-Quik.

Promo 'CARI B-QUIK'. Foto: Dok. B-Quik

Jadi segera cari mobil yang memiliki stiker B-Quik, foto lalu daftarkan ke website B-Quik

Berikan kabar gembira mengenai promo 'Cari B-Quik' ini ke keluarga, saudara, dan teman terdekat untuk mengikuti program promo spesial berhadiah. Masih banyak kesempatan untuk menjadi pemenang selanjutnya.

Berikut ini adalah rincian jadwal undian 'Cari B-Quik' yang akan diumumkan di Radio Gen FM 98.7 Jakarta, antara jam 07.15-08.00 WIB.

  1. Pengundian 1, tanggal 14 Juli 2023, pengundian mobil sendiri (sudah ada pemenang).
  2. Pengundian 2, tanggal 21 Juli 2023, pengundian mobil orang lain (sudah ada pemenang).
  3. Pengundian 3, tanggal 28 Juli 2023, pengundian mobil sendiri (sudah ada pemenang).
  4. Pengundian 4, tanggal 4 Agustus 2023, pengundian mobil orang lain.
  5. Pengundian 5, tanggal 11 Agustus 2023, pengundian mobil sendiri.
  6. Pengundian 6, tanggal 18 Agustus 2023, pengundian mobil orang lain.
  7. Pengundian 7, tanggal 25 Agustus 2023, pengundian mobil sendiri.
  8. Pengundian 8, tanggal 1 September 2023, pengundian mobil orang lain.

Untuk informasi lebih detail dan mengetahui seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, bisa kunjungi website resmi https://www.b-quik.id/id/promosi/caribquik atau bisa menghubungi Customer Service B-Quik di Whatsapp resmi bercentang hijau 021-50889655.



Simak Video "Video: Helm Hilang di Parkiran? Ternyata Pengelola Harus Tanggung Jawab!"

(Content Promoton/B-Quik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork