Volkswagen Beli di Lelang Transmisinya Rusak, Balai Lelang JBA Digugat

Volkswagen Beli di Lelang Transmisinya Rusak, Balai Lelang JBA Digugat

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Senin, 26 Jun 2023 13:38 WIB
Volkswagen Tiguan Allspace: The Sport Edition
Ilustrasi Volkswagen Tiguan. (Foto: Dok. Volkswagen)
Jakarta -

Seorang pemenang lelang mobil di Balai Lelang Otomotif JBA kecewa dengan kondisi mobil yang dilelang. Mobil tersebut rusak di bagian transmisi, padahal sebelum lelang dijelaskan kondisi transmisi mobil dalam keadaan cukup baik.

Berdasarkan siaran pers dari kuasa hukumnya, Hasani, pemenang lelang itu menggugat JBA Kantor Pusat dan JBA Cabang Tipar Jakarta Utara melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Hal tersebut bermula ada rasa ketidakpuasan dan keadilan yang dialami klien kami, di mana pada tanggal 17 Mei 2023 klien kami ikut sebagai peserta lelang kendaraan mobil
yang dilaksanakan oleh Kantor Lelang JBA Cabang Tipar Jakarta Utara, dengan Lot. Nomor : 186 (Nomor urut atau deretan unit barang yang akan dilelang), dengan membayar uang jaminan sebesar Rp.5.000.000," kata Hasani.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil yang dimaksud adalah Volkswagen Tiguan 1.4 TSI AT berwarna hitam metalik. Mobil itu dimenangkan dengan nilai lelang Rp 143 juta. Usai dilunasi, mobil kemudian dibawa pulang dari Kantor JBA Jakarta Raya.

Namun, dalam perjalanan menempuh kurang lebih 5 km, terjadi masalah pada bagian transmisinya. Gigi transmisi otomatisnya tidak pindah dari gigi dua ke gigi tiga. Setelah beberapa saat, terjadi hilang tenaga disertai menyalanya lampu indikator matic bergambar tools (gambar kunci pas). Padahal, kondisi transmisi mobil tersebut saat lelang dijelaskan 'Cukup'. Mobil dikategorikan sebagai Grade C (mobil bisa dikendarai dengan mulus namun ada beberapa perbaikan ringan yang harus dilakukan-persentase kondisi 60-74 persen).

ADVERTISEMENT

"Menurut klien kami permindahan/pergantian transmisi gigi otomatis akan terlihat dari lampu indikator saat kendaraan berjalan D1 dan D2 terlihat normal, namun ketika perpindahan dari D2 ke D3 lampu indikatornya timbul gambar tools (gambar kunci pas)," ujarnya.

Konsumen tersebut kemudian melakukan komplain ke pihak JBA Jakarta Raya. Namun, dia tidak mendapat tanggapan yang baik. Balai lelang JBA kemudian disomasi dan mendapat tanggapan yang pada intinya komplain tersebut tidak diproses.

Biaya Perbaikan Transmisi Rp 77 Juta

Pemenang lelang tersebut membawa mobilnya ke bengkel resmi Volkswagen. Biaya perbaikan transmisi diestimasi sebesar Rp 77 juta.

"Menurut bengkel resmi Volkswagen Jakarta Pusat kerusakan yang timbul pada bagian transmisinya khususnya pada bagian Sparepart Mechatron yang harus diganti beserta sparepart pendukung lainnya, yang biaya perbaikannya cukup besar," sebut Hasani.

Pemenang lelang itu kemudian menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap JBA Kantor Pusat dan JBA Kantor Cabang Tipar Jakarta Utara, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah register Perkara Nomor : 526/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Brt. Adapun alasan hukumnya, antara lain:

  • Kantor lelang JBA telah ingkar janji, karena deskripsi kondisi transmisi dituliskan dengan kata/grade CUKUP, artinya kondisi transmisi normal atau kendaraan dapat dijalankan tanpa masalah, namun faktanya transmisi otomasinya bermasalah.
  • Bahwa tindakan JBA Kantor Lelang yang memberikan keterangan kata "CUKUP" pada bagian transmisi tersebut di atas adalah tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya telah bertentangan dengan Pasal 8 ayat 1 huruf f UU No.4 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menegaskan: "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut".
  • Begitu pula ditegaskan dalam Pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen disebutkan kewajiban pelaku usaha adalah : "Memberikan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian".

Kantor Lelang JBA digugat dengan tuntutan membayar uang kompensasi atau penggantian perbaikan transmisi otomatis yang bermasalah. Adapun tuntutan ganti ruginya sebesar Rp 77.043.990.

"Bahwa untuk mengetahui kondisi mesin memang benar dapat dengan cara menghidupkan kendaraan saja (tanpa dijalankan). Namun sebaliknya untuk mengetahui kondisi transmisi suatu kendaraan haruslah dijalankan tidak bisa hanya dihidupkan saja dan yang dipermasalahkan kondisi transmisi otomatisnya yang tidak sesuai faktanya," pungkas Hasani.




(rgr/dry)

Hide Ads