Anies Baswedan mengkritik kebijakan insentif untuk mobil listrik. Di sisi lain, kebijakan ini bisa mendongkrak industri otomotif. Penjualan kendaraan pun meningkat.
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritik kebijakan pemerintah terkait subsidi untuk mobil listrik. Menurut Anies, mereka yang membeli mobil listrik berasal dari kalangan mampu sehingga tak perlu disubsidi. Tak cuma itu, Anies juga menilai bahwa mobil listrik justru menambah macet khususnya jalanan di Ibu Kota.
Untuk mobil listrik, pemerintah memberikan program insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Adapun pemberian insentif diberikan dengan persyaratan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen untuk mobil listrik dan TKDN minimal 20% untuk bus listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan tersebut dituangkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, setelah implementasi program PPN-DTP tersebut, terjadi kenaikan penjualan yang cukup signifikan pada industri kendaraan listrik roda empat. Pada periode bulan April, terjadi kenaikan penjualan untuk mobil listrik sebesar 1.345 unit, meningkat sebesar 44% dibandingkan penjualan periode Maret sebesar 928 unit.
"Pemberian insentif KBLBB, baik berupa PPN-DTP maupun Program Bantuan Pembelian oleh Pemerintah, diharapkan dapat mendorong adopsi massal KBLBB serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh KBLBB dengan harga yang lebih terjangkau," kata Febri dalam keterangan tertulisnya.
Untuk saat ini, ada dua model kendaraan listrik roda empat yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan insentif. Di antaranya adalah Wuling Air ev dan Hyundai Ioniq 5.
"Terdapat dua model Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat dengan nilai TKDN yang mencapai kriteria minimal 40% sehingga dapat memanfaatkan PPN-DTP, sebagaimana terdapat pada lampiran Keputusan Menteri Perindustrian No 1641," kata Febri Hendri.
Saat ini, Kementerian Perindustrian tengah menunggu hasil sertifikasi TKDN dari lima Model KBLBB bus listrik yang telah dirakit di Indonesia dengan perkiraan TKDN minimal 20%.
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Heboh Polantas Tanya 'SIM Jakarta', Begini Cerita di Baliknya
Difatwa Haram, Truk Pembawa Sound Horeg Masuk Kategori ODOL?
Sertifikat Kursus Nyetir Jadi Syarat Bikin SIM, Gimana kalau Belajar Sendiri?