Segini Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid

Segini Pajak Tahunan Suzuki Ertiga Hybrid

Luthfi Anshori - detikOto
Selasa, 02 Mei 2023 16:15 WIB
Suzuki Ertiga Hybrid
Suzuki Ertiga Hybrid. Foto: Luthfi Anshori/detikOto
Jakarta -

Suzuki Ertiga Hybrid menjadi satu-satunya mobil di segmen low MPV yang sudah dibekali teknologi hybrid. Mobil ini ditawarkan dengan rentang harga Rp 272,5 juta sampai paling mahal Rp 294,5 juta. Kira-kira berapa ya pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Pada musim mudik lebaran 2023, detikOto mendapatkan pinjaman unit tes Ertiga Hybrid dari Suzuki Indomobil Sales (SIS). Adapun unit yang dipinjamkan adalah varian GX dengan sistem transmisi otomatis (AT). Tipe ini dijual dengan harga Rp 283.500.000 on the road Jakarta.

Jika dilihat dari dokumen STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Suzuki Ertiga Hybrid GX AT sebesar Rp 3.675.000. Namun untuk kendaraan baru atau tahun pertama terdapat instrumen pajak lainnya. Berikut rinciannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp 3.675.000
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp 143.000
- Biaya Administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Mobil: Rp 200.000
- Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Rp 100.000

Jadi kalau ditotal, pajak tahun pertama Suzuki Ertiga Hybrid adalah Rp 4.118.000. Namun untuk tahun selanjutnya, besaran pajak jadi lebih murah, sebab pemilik kendaraan Ertiga Hybrid hanya perlu membayar PKB dan SWDKLLJ, yakni sekitar Rp 3.818.000.

ADVERTISEMENT

Adapun setiap 5 tahun sekali ketika mengganti kaleng pelat nomor terdapat biaya tambahan, yakni pengesahan STNK sebesar Rp 200.000 dan biaya administrasi TNKB yakni Rp 100.000.




(lua/din)

Hide Ads