Serempetan Panther vs Pajero Sport Bikin Bodi Rusak, Bisa Klaim Asuransi?

Serempetan Panther vs Pajero Sport Bikin Bodi Rusak, Bisa Klaim Asuransi?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 28 Apr 2023 16:23 WIB
Pajero Sport yang penyok usai disenggol Isuzu Panther
Pajero Sport yang penyok usai disenggol Isuzu Panther (Foto: Tiktok @_ntdn.esenzaa)
Jakarta -

Belum lama ini viral senggolan antara Isuzu Panther dengan Pajero Sport yang melawan arah. Kedua mobil itu mengalami kerusakan di bagian bodi.

Peristiwa senggolan antara Pajero Sport dan Panther itu terjadi di dekat perlintasan kereta api, Desa Cinta Kasih, Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam video yang beredar viral, awalnya terlihat mobil Pajero Sport mengambil lajur lawan arah diduga untuk berusaha menyalip. Kondisi lalu lintas itu terlihat padat tapi pemobil Pajero Sport berpelat B itu tetap mengambil arah berlawanan.

Ternyata, dari klarifikasinya, pemilik Pajero Sport tersebut beralasan mengambil arah berlawanan karena hendak menyalip truk yang dikira mogok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat senggolan ini, kedua mobil tersebut mengalami kerusakan di bodi mobil. Kondisi Panther terlihat mengalami baret-baret di sisi samping kanan pintu sopir. Hal itu diungkap oleh akun TikTok kokochen17 yang menuliskan bahwa Isuzu Panther itu adalah mobil kakaknya. Akun itu mengunggah video kondisi Panther milik sang kakak usai menyenggol Pajero.

Akun TikTok @_ntdn.esenzaa, yang mengaku sebagai pemilik Pajero Sport lawan arah itu juga mengunggah foto dan mengklarifikasi bagaimana peristiwa itu terjadi. Terlihat pada foto yang diunggah bodi area samping kanan belakang penyok dan bempernya lecet. Dia menjelaskan ada suara benturan keras ketika senggolan terjadi.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]



Jika kedua mobil tersebut punya asuransi, apakah bisa klaim kerusakan akibat kecelakaan ini? Menurut Head of Communications and Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto ada beberapa hal yang bisa ditinjau apakah klaim asuransi diterima atau ditolak.

"Tadi coba lihat videonya-ada melanggar marka jalan-ternyata nggak ada garis putus-putus, atau garisnya lurus," kata Iwan kepada detikcom, Jumat (28/4/2023).

Hal itu termasuk pelanggaran lalu lintas berupa pelanggaran marka jalan. Menurutnya, pelanggaran marka jalan bermacam-macam, mulai dari melawan arus, melewati marka jalan solid (tidak putus-putus), hingga melewati garis stop. Pelanggaran marka jalan itu diatur dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian jika melanggar lalu lintas.

"Pajero ada lawan arus dan motong jalan, sehingga nggak bisa diterima coverage-nya, jika Pajero punya asuransi ya," ucap Iwan.

Sementara untuk Panther, menurut Iwan, bisa saja klaim asuransinya diterima jika pemilik mobil Panther punya cakupan asuransi comprehensive.

"Untuk Panther bukan sengaja sih, jadi dia bisa cover. Kalau punya asuransi comprehensive, Panther bisa klaim. Kalau dia cuma punya TLO (Total Lost Only) nggak bisa dicover," sebut Iwan.




(rgr/lth)

Hide Ads