Wuling Air ev menjadi salah satu mobil listrik yang mendapat 'subsidi' pemerintah. Setelah dihitung-hitung berkat 'subsidi' itu harga Wuling Air ev paling banyak dipotong Rp 26 jutaan.
Mobil listrik Wuling Air ev memenuhi syarat pemerintah untuk diberikan insentif PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Sebagai mobil listrik buatan Cikarang, Wuling Air ev tercatat memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40,04% sekaligus memenuhi persyaratan nilai TKDN minimal.
Untuk itu per 1 April hingga Desember 2023, konsumen Wuling Air ev hanya akan dibebankan PPN sebesar 1%. Sedangkan 10% sisanya akan ditanggung oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian 'subsidi' berupa insentif PPN itu rupanya cukup berpengaruh terhadap harga Wuling Air ev. Dalam hitung-hitungan detikOto sesuai skema penghitungan PPN dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 38 tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2023, Air ev bakal mendapat potongan hingga Rp 20 jutaan.
Ketika dikonfirmasi, Brand and Marketing Director Wuling Motors Indonesia Dian Asmahani mengamini hal itu. Dian menjelaskan harga Wuling Air ev setelah mendapat 'subsidi' jadi dipangkas hingga Rp 26 jutaan.
"Untuk yang Standard Range hematnya sekitar Rp 21 jutaan, kalau yang Long Range sekitar Rp 26 jutaan," kata Dian saat dihubungi detikOto, Rabu (5/3/2023).
Sekadar informasi, Wuling Air ev Standard Range saat ini dibanderol Rp 243 juta. Artinya dengan potongan Rp 21 jutaan, maka harga jualnya menjadi Rp 222 jutaan. Sedangkan Wuling Air ev Long Range sekarang harganya Rp 299,5 juta. Dengan insentif PPN maka harga Wuling Air ev yang bisa menempuh jarak 300 km itu dibanderol Rp 273 jutaan.
"Untuk OTR Jakarta ya, perhitungan masing-masing daerah nanti pasti disesuaikan lagi," terang Dian.
Harga itu berlaku hingga Desember 2023 karena pemerintah memastikan produsen yang ikut program tersebut dilarang mengerek harga. Sementara untuk konsumennya, tidak dibatasi seperti halnya pembeli motor listrik.
"Kalau mobil terbuka, (konsumennya) tidak dibatasi harus UMKM atau siapa," ungkap Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita belum lama ini.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali