Pengemudi Fortuner Penabrak Brio Ternyata Masih Magang, Mobilnya Pinjaman Kantor

Pengemudi Fortuner Penabrak Brio Ternyata Masih Magang, Mobilnya Pinjaman Kantor

Septian Farhan Nurhuda - detikOto
Selasa, 14 Feb 2023 21:10 WIB
Giorgio Ramadhan, sopir Fortuner tersangka kasus perusakan mobil Brio di Jaksel.
Toyota Fortuner yang dikemudikan Giorgio ternyata mobil pinjaman kantor. (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Pengemudi Toyota Fortuner dengan nopol B-2276-SJD, Giorgio Ramadhan (24) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakaan mobil Honda Brio Kuning di Senopati, Jakarta Selatan. Menariknya, Fortuner yang dikemudikan Giorgio ternyata bukan milik pribadi, melainkan milik kantor tempatnya magang.

Revi Laracaka selaku kuasa hukum Giorgio Ramadhan mengatakan, mobil Fortuner tersebut saat ini telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia menegaskan, kendaraan itu bukan milik kliennya.

"Klien kami juga telah menyerahkan kendaraan mobil Fortuner yang merupakan kendaraan operasional kantor tempat klien kami bekerja," ujar Revi Laracaka, dikutip dari detikNews, Selasa (14/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mobil Fortuner yang disopiri GR (24) yang mengamuk dan rusak Honda Biro di Jaksel diamankan polisi.Mobil Fortuner yang disopiri Giorgio. (Foto: Dok. Istimewa)

Lebih jauh, Revi mengaku, Giorgio tak bermaksud menabrak dan merusak Honda Brio Kuning di Senopati. Menurut dia, Giorgio hanya terbawa emosi.

"Sebelumnya klien kami memohon maaf kepada Bapak AW dan keluarga dan juga kepada masyarakat yang telah menyaksikan video viral tersebut. Klien saya sesungguhnya tidak berniat melakukan perbuatan sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi klien kami terpancing," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Toyota Fortuner Giorgio Belum Bayar Tilang

Ada fakta lain yang detikOto temukan dari mobil Fortuner bernopol B-2276-SJD tersebut. Kendaraan yang dikemudikan Giorgio tersebut rupanya masih berstatus 'tilang ETLE' dan pemiliknya belum membayar denda.

Ditelusuri dari laman Samsat Jakarta, kendaraan tersebut merupakan Fortuner varian 2.4 Diesel VRZ berpenggerak 4x2. Mobil dengan warna hitam itu memiliki nilai jual Rp 406 juta. Status pajak jatuh tempo 2 Maret 2023 dan STNK berlaku hingga 2 Maret 2026.

Mobil Fortuner yang disopiri GR (24) yang mengamuk dan rusak Honda Biro di Jaksel diamankan polisi.Mobil Fortuner yang disopiri Giorgio. (Foto: Dok. Istimewa)

Fortuner besutan 2021 itu diketahui pernah melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera tilang ETLE. Bahkan, dalam informasi data kendaraan dan pajak ranmor DKI Jakarta, kendaraan itu berstatus 'nopol blokir ETLE'.

Diketahui, nopol yang terblokir ETLE membuat pemilik tak bisa membayar pajak kendaraan. Setelah menunaikan kewajiban bayar denda tilang, polisi baru akan membuka blokiran tersebut.




(sfn/din)

Hide Ads