Pemerintah akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik. Namun, ada syarat-syarat yang ditentukan pemerintah untuk mobil listrik agar mendapatkan subsidi.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, syarat utama mobil listrik mendapatkan subsidi adalah mobil itu diproduksi di Indonesia.
"Syaratnya, satu. Dia harus memiliki fasilitas, artinya dia harus punya pabrik di Indonesia. Itu syarat umumnya," kata Agus dalam Jumpa Pers Akhir Tahun 2022 & Seminar Outlook Industri 2023, Selasa (27/12/2022).
"Sekali lagi yang mendapatkan insentif itu mereka yang punya pabrik. Untuk mobil baru dua. (Hyuindai) Ioniq 5 dan Wuling (Air ev)," ucap Agus.
Untuk saat ini, sudah cukup banyak mobil listrik yang dijual di Indonesia. Namun, kebanyakan mereka masih diimpor utuh atau completely build up (CBU) dari luar negeri.
Berdasarkan catatan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mobil listrik yang diproduksi di Indonesia saat ini hanya dua, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev. Artinya, kedua mobil listrik itu bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah sesuai syarat yang disebutkan Menperin.
Sisanya, jika tidak memenuhi syarat dengan berproduksi di dalam negeri, mobil-mobil listrik lainnya terancam tidak dapat subsidi. Adapun mobil listrik lain yang dijual di Indonesia saat ini antara lain Nissan Leaf, Lexus UX300e, dan Toyota bZ4x yang diimpor dari Jepang, DFSK Gelora E yang diimpor dari China, serta MINI Cooper Electric yang diimpor dari Inggris.
Agus menuturkan, pemerintah mendorong percepatan pengembangan industri kendaraan listrik di Indonesia. Tidak hanya untuk mobil dan motor, subsidi ini juga akan diberikan untuk bus listrik.
"Dan keuntungan kita mengumumkan rencana pemberian insentif, salah satu pernyataan saya dari Brussels adalah ini upaya pemerintah dalam tanda kutip menekan industri otomotif lain untuk investasi kendaraan listrik di Indonesia," ujar Agus.
Simak Video "Pemerintah Siap Kucurkan Dana Rp 5 T untuk Subsidi Kendaraan Listrik"
[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)
Komentar Terbanyak
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas dan Pajak Progresif Mau Dihapus, Kapan Dimulai?
Tanpa Ampun! Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Pengendara 'Pelat Dewa'
Ditilang karena Tidak Pakai Baju dan Helm, Bule Bali: Polisi Cuma Mau Uang Saya