Urus Balik Nama Kendaraan Bekas Bisa Lebih Murah

Urus Balik Nama Kendaraan Bekas Bisa Lebih Murah

Tim detikcom - detikOto
Minggu, 20 Nov 2022 14:07 WIB
Penjualan mobil terus tumbuh seiring dengan meningkatnya perekonomian Indonesia Hal ini juga berlaku untuk penjualan mobil bekas.
Balik nama kendaraan bekas bisa lebih murah (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Masyarakat yang membeli kendaraan bekas dihadapi dengan kewajiban balik nama. Namun, mengubah identitas pemilik kendaraan kadang-kadang tidak murah. Ada bea balik nama (BBN) kendaraan yang harus dibayarkan ketika membeli kendaraan bekas.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Saat ini ada program pemutihan BBNKB II. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembebasan BBNKB II ini. Namun, biaya pajak, SWDKLLJ, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BPKB, STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tetap perlu dibayarkan. Yang dibebaskan hanya BBNKB II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BBNKB II terdiri dari beberapa jenis seperti alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah, dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

ADVERTISEMENT

[Gambas:Instagram]



Program pembebasan BBNKB II ini berlaku sejak 1 November sampai dengan 23 Desember 2022. Program ini berlaku untuk orang pribadi yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor di Daerah Hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Metro Jaya serta Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota & Pemerintah Desa di Jawa Barat.

Dikutip dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, persyaratan balik nama kendaraan bekas antara lain STNK asli, E-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dihadirkan di Samsat, serta bukti hasil cek fisik. Semua dokumen difotokopi.

Berikut mekanisme mengurus balik nama kendaraan:

  • Mengambil dokumen arsip di Depo Arsip
  • Melakukan cek fisik kendaraan
  • Menyerahkan persyaratan di Loket Pendaftaran
  • Membayar PNBP BPKB di Loket Pembayaran
  • Melakukan cek kepemilikan di Loket Progresif
  • Mendaftar dan Menyerahkan Dokumen di Loket Pendaftaran
  • Petugas menetapkan besaran Pajak, BBNKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB
  • Melakukan pembayaran di Loket Pembayaran
  • Menerima SKPD/SKKP yang diregister & STNK yang telah disahkan di Loket Penyerahan
  • Mengambil TNKB Baru di Workshop TNKB



(rgr/mhg)

Hide Ads