Setiap mobil memiliki spesifikasi mesin tersendiri. Masing-masing spesifikasi mesin itu juga membutuhkan bahan bakar dengan kategori tertentu supaya performanya bisa optimal.
Contohnya mobil-mobil yang telah berstandar Euro 4 lansiran tahun 2018. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap bahwa mobil yang diproduksi sejak Oktober 2018 seharusnya haram menenggak bensin dengan kandungan oktan di bawah 91.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, bensin di bawah oktan 90 itu ada Pertalite dan juga Revvo 89. Sedangkan BBM dengan oktan di atas 91 bisa ditemui pada Pertamax, Shell Super, BP 92, hingga Revvo 92.
"Menurut Permen tersebut untuk kendaraan yang diproduksi setelah Oktober 2018 menggunakan bahan bakar sesuai Permen tersebut," jelas Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK dikutip CNBC Indonesia.
Pernyataan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.
Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 7 April 2017 lalu. Namun demikian, ada masa transisi di mana kendaraan bermotor yang diproduksi diberikan tenggat paling lambat 1 tahun 6 bulan untuk kendaraan berbahan bakar bensin untuk memenuhi baku mutu emisi gas buang yang telah ditetapkan di peraturan ini. Dengan begitu, kendaraan termasuk mobil yang diproduksi sejak tahun 2018 wajib mengikuti spesifikasi BBM tersebut, yakni minimal oktan 91.
Senada dengan KLHK, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) juga menyampaikan hal serupa. Kata Kukuh, kendaraan yang diproduksi sejak Oktober 2018 tidak direkomendasi menggunakan BBM dengan oktan di bawah 91. Tapi soal pemilihan BBM memang ada di tangan konsumen.
"Semenjak 2018 itu seluruh kendaraan yang diproduksi anggota Gaikindo itu harus mengadopsi standar Euro4 di samping kendaraan harus memenuhi persyaratan itu, maka jenis BBM yang harus digunakan pun adalah RON 91, dengan kata lain itu adalah bahan bakar non subsidi," jelas Kukuh.
(dry/din)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah