PT Pertamina Patra Niaga mencatat sudah 1 juga kendaraan terdaftar ke laman MyPertamina, agar nantinya masih bisa beli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dan Solar. Jumlah itu meningkat cukup signifikan jelang kenaikan harga Pertalite dan solar. Pada Senin, jumlah kendaraan terdaftar baru mencapai 820.000.
Dari 1 juta kendaraan itu didominasi oleh pengguna Pertalite. Kebanyakan adalah pengguna Pertalite dengan mobil berkapasitas 1.500 cc ke bawah.
"Sudah tembus 1 juta, Pertalite 70% dan Solar 30%," ungkap Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irto juga menegaskan bahwa pendaftaran ke laman MyPertamina itu masih terus dibuka tanpa menjelaskan tenggat waktu terakhir. Adapun, bagi kamu pengguna Pertalite dan belum melakukan pendaftaran maka kesempatannya masih terbuka.
Pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun offline. Ada tiga cara untuk melakukan pendaftaran. Cara mendaftar yang pertama bisa melalui website subsiditepat.mypertamina.id secara langsung. Lalu yang kedua, pendaftaran juga dapat diakses melalui aplikasi MyPertamina.
Ketiga, untuk mempermudah pendaftaran, bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke booth pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina. Terdapat petugas yang akan membantu masyarakat mendaftar secara langsung.
"Pendaftaran masih dibuka," tambah Irto.
Untuk mempermudah proses pendaftaran, ada sejumlah dokumen yang bisa kamu siapkan dengan rincian sebagai berikut.
Mobil Pribadi
- Foto KTP
- Foto Diri
- Foto STNK Depan dan Belakang (Dibuka)
- Foto Kendaraan Tampak Semua (Tampang Depan dan Sisi)
- Foto Nomor Polisi Kendaraan
Kendaraan komersial barang
- Foto KTP
- Foto diri
- Foto STNK Depan dan Belakang (dibuka)
- Foto KIR
- Foto Kendaraan Tampak Semua
- Foto nomor polisi kendaraan
- Foto NPWP
Kendaraan komersial barang
- Foto KTP
- Foto Diri
- Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
- Foto KIR
- Foto kendaraan tampak semua
- Foto nomor polisi kendaraan
Layanan umum
- Foto KTP
- Foto Diri
- Foto STNK Depan dan belakang (dibuka)
- Foto KIR
- Foto kendaraan tampak semua
- Foto nomor polisi kendaraan.
(dry/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah